KAJIAN HUKUM PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYELENGGARA NAVIGASI INDONESIA DAN HUBUNGANNYA DENGAN BENTUK BADAN USAHA MILIK NEGARA
AGUS HERLAMBANG, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH.,M.S
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui rencana pembentukaan Perusahaan (PERUM) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan apakah sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta melihat dampak terhadap karyawan pemandu lalu lintas udara yang saat ini beragam status kepegawaiannya yaitu ada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Perseroan apabila bentuk lembaga penyelenggara navigasi penerbangan berbentuk Perum. Kajian ini merupakan penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif. Bahan pustaka dan data sekunder dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan tinjauan lapangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa rencana pembentukan Lembaga Navigasi Penerbangan dalam bentuk Perusahaan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Undang-Undang Penerbangan mengatur bahwa Pemerintah harus membentuk suatu Lembaga Navigasi Penerbangan bukan suatu badan usaha. Sesuai Undang-Undang BUMN, Perum merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas sahamnya dan bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, sedangkan lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dibentuk tidak berorientasi kepada keuntungan. Terhadap karyawan pemandu lalu lintas udara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/Pegawai PT Angkasa Pura ada dua solusi yaitu diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil dan diangkat sebagai karyawan Perum atau tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil/Pegawai PT Angkasa Pura dan diangkat sebagai karyawan Perum diperbantukan dengan hak dan kewajiban mengacu kepada peraturan Perum dan peraturan Pegawai Negeri Sipil/peraturan Pegawai PT Angkasa Pura.
The purposed of this research is to acknowledge the draft of establishing (Public Corporation) Institute of air navigation services operator Indonesia whether in compliance with Law Number 1 of 2009 on Aviation and see the impact to the Air Traffic Controller employment which is variaties in staffing status currently, there are Goverment Employees and State Owned Enterprises employees only if form of Institute of Air Navigation Services is a Public Corperation. This thesis is a research of library sources and secondary datas which emphasized on applying of the rules and norms of the positive laws.The library sources and secondary datas collected by library research and field observation. The result of researches conclude that the draft of establishing Institution of Air Navigation Services in form of public coperation against with Law Number 1 of 2009 on Aviation and Law Number 19 of 2003 on state owned enterprises. Law on aviation regulates that the goverment should establish an Institute of Air Navigation Services instead of business entity. Public Corperation accordance with law of state owned enterprises, is a business entity which the whole or most of the investment is made by the goverment and not divided into shares also engaged in supplying the essential goods and chase to profit based on the management of company principles. Meanwhile Institute of Air Navigation Services is non profit. Corncernig to solution of Air Traffic Controller, can be retrenched as Goverment Employee and promoted to be Public Corporation Employee. On the contrary, being Goverment/ PT Angkasa Pura II employee which is promoted as attached employee within rights and obligations reffered to Public Corporation and Goverment Employee / PT Angkasa Pura II employee rules.
Kata Kunci : Bentuk Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan, Perusahaan Umum (PERUM) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, BUMN.