KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK PADA PERIODE PEMERINTAHAN PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DITINJAU DARI UTILITARIANISME JOHN STUART MILL
REXA JOEVANI BARIZTA, Lailiy Muthmainnah, S.Fil., M.A.
2015 | Skripsi | S1 ILMU FILSAFATLatar belakang penelitian yang berjudul Kebijakan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak Pada Periode Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Ditinjau Dari Utilitarianisme John Stuart Mill bertolak dari ketertarikan peneliti terhadap pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan Pemerintah untuk menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teori Utilitarianisme John Sturt Mill, menguraikan kebijakan yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk menetapkan harga BBM, dan menganalisis kebijakan yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk menetapkan harga BBM dari perspektif Utilitarianisme John Stuart Mill. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian dalam skripsi ini termasuk ke dalam model penelitian historis faktual yang membahas masalah-masalah faktual. Beberapa unsur metodis umum dalam skripsi ini diantaranya: deskripsi, interpretasi, holistika, dan analisis kritis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Kebijakan dalam penetapan harga Bahan Bakar Minyak pada periode Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki 2 (dua) tipologi, yaitu memiliki nilai kemanfaatan dan tidak memiliki nilai kemanfaatan. Kebijakan yang memiliki nilai kemanfaatan terdapat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003, Undang-undang nomor 30 tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009, sedangkan kebijakan yang tidak memiliki nilai kemanfaatan yaitu Undang-undang nomor 22 tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004, (2) Utilitarianisme John Stuart Mill yang digunakan untuk mengkaji objek material adalah prinsip rule of utilitarianism. Prinsip rule of utilitarianism merupakan prinsip yang menekankan pada ketaatan terhadap sistem yang dibangun oleh Negara, (3) Mengenai Kebijakan penetapan harga Bahan Bakar Minyak pada periode Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak memiliki nilai kemanfaatan karena kebijakan tersebut tidak dibangun berdasarkan prinsip rule of utilitarianism. Prinsip rule of utilitarianism merupakan sistem dan landasan penyelenggaraan negara yang dibangun oleh Negara dan memiliki nilai kemanfaatan bagi seluruh rakyat. Adapun dalam konteks penyelenggaraan Negara Indonesia, prinsip rule of utilitarianism dapat dianalogikan sebagaimana halnya kaidah yang ada dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
The background research entitled Policy Pricing Fuel On Period administration of President Susilo Bambang Yudhoyono Seen From John Stuart Mill utilitarianism departed from the interest of researchers for consideration and the legal basis used by the Government to set the selling price of fuel oil (BBM) in the country. This study aimed to describe the theory of Utilitarianism John Sturt Mill, outlining the policies used by the Government of Indonesia to set the price of fuel, and analyze the policies used by the Government of Indonesia to set fuel prices from the perspective of John Stuart Mill utilitarianism. This research is literature. The research in this thesis belong to the factual historical research model that addresses the problems factual. Some common methodical elements in this paper include: description, interpretation, holistika, and critical analysis. The results achieved in this research are as follows: (1) policy in setting the price of fuel oil during the period of administration of President Susilo Bambang Yudhoyono has 2 (two) typology, which has a value of benefit and do not have the benefit value. Policies that have a benefit value contained in the Constitutional Court Decision Number 002/PUU-I/2003, Law No. 30 of 2007, and Government Regulation No. 30 of 2009, while the value of policies that do not have the benefit of that Law No. 22 of 2001 , and Government Regulation No. 36 of 2004, (2) the John Stuart Mill utilitarianism used to assess the material object is the principle of rule of utilitarianism. The principle of rule of utilitarianism is the principle that emphasizes adherence to a system built by the State, (3) Regarding the pricing policy of fuel oil in the period from the administration of President Susilo Bambang Yudhoyono, who has no benefit because the value of the policy is not built on the principle of rule of utilitarianism. The principle of rule of utilitarianism is a state administration system and the foundation built by the State and has a value of benefit for all people. As in the context of the implementation of the State of Indonesia, the principle of rule of utilitarianism can be analogized as well as the rules that exist in the Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945.
Kata Kunci : John Stuart Mill, Kebijakan tentang Bahan Bakar Minyak, Rule of Utilitarianism