Laporkan Masalah

PERAN NOTARIS DALAM PEMBERIAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA BANK SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BANK MANDIRI CABANG WATES-KULON PROGO

DEVI, Prof.Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran pentingnya Notaris dalam pemberian penyuluhan hukum kepada bank sehubungan dengan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank Mandiri cabang Wates-Kulon Progo. Tujuan lain yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Notaris dalam memberikan perlindungan hukum dalam hal terjadi kredit bermasalah dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank Mandiri cabang Wates-Kulon Progo. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada penelitian data yang ada di lapangan dengan membandingkan pelaksanaannya pada peraturan yang berlaku. Data primer diteliti dan dibandingkan dengan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif, dan hasil penelitian menjadi suatu uraian yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian penyuluhan hukum oleh Notaris memberikan masukan kepada para pihak sebagai perlindungan hukum untuk melindungi kepentingan para pihak, guna menghindari masalah hukum yang terjadi di kemudian hari.Dengan demikian, para pihak (Debitur dan Kreditur) dapat mengetahui perbuatan hukum dan akibat hukum yang akan dihadapi. Dalam hal terjadinya wanprestasi pada perjanjian kredit, addendum perjanjian kredit, dan kredit bermasalah, Notaris hanya memiliki peran sebatas membuat akta dan tindakan hukum terkait dengan kewenangannya saja, Notaris tidak memiliki peran dalam upaya penyelesaian hukum, karena terjadinya wanprestasi merupakan kesalahan dari salah satu pihak.

The objective of this present study is to find out and to analyze the important role of a Notary in providing legal counseling related to mortgagecollateralized loan agreement in the branch of Mandiri Bank at Wates-Kulon Progo. The other purpose is to find out and to analyze the effort made by a Notary in providing legal security in case of bad loan in the mortgage-collateralized loan agreement in the branch of Mandiri Bank at Wates-Kulon Progo. This is an empirical-juridical research focusing on the data research in the field by comparing the implementation to the valid regulation. Primary data were observed and compared with secondary data, afterwards the data were analyzed qualitatively. The results of analysis were presented descriptively, and the findings were described qualitatively. The findings show that in providing legal counseling, a Notary gives input to the parties as legal security to protect the parties interest and to avoid legal issue in the future. Therefore, the debtor and creditor understand the legal action they are doing and its consequences. In the case of breach of loan agreement, addendum of loan agreement, and bad loan, a Notary only has authority in deed writing and other legal action related to it, a Notary does not have a role in the attempt of legal settlement since breach of agreement is the obstacle of one party.

Kata Kunci : Notaris, Penyuluhan Hukum, Bank

  1. S2-2015-339223-abstract.pdf  
  2. S2-2015-339223-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-339223-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-339223-title.pdf