ASPEK KEABSAHAN TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT HUKUM PERJANJIAN DAN HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
TINA MEGAHWATI, SH, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum, L.LM
2015 | Tesis | S2 HukumKeabsahan Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Perjanjian Dan Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia INTISARI Oleh : Tina Megahwati , and Paripurna Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui menggambarkan dan menganalisis keabsahan transaksi e-commerce menurut hokum perjanjian dan hokum informasi dan transaksi elektronik di Indonesia dan untuk mengetahui menganalisa faktor-faktor penghampat yang terjadi pada transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini merupakan pendekatan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hokum yang dilakukan dengan cara penelitian dan mengkaji bahan-bahan pustaka atau disebut data sekunder, berupa hokum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktek. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan keabsahan transaksi e-commerce ditinjau dari hokum perjanjian masih mengikuti pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata sebenarnya tidak dipermasalahkan mengenai media yang digunakan dalam transaksi, atau dengan kata lain Pasal 1320 KUH Perdata tidak mensyaratkan bentuk dan jenis media yang digunakan dalam bertransaksi., dapat saja dilakukan secara langsung maupun secara elektronik. Namun suatu perjanjian dapat dikatakan sah bila telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata tersebut. Keabsahan dari dalam hukum informasi dan elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 untuk sahnya transaksi tetap berlandaskan pada hukum perjanjian KUH Perdata, namun dalam Undang-undang ini diatur juga dengan jelas mengenai sahnya tandatangan elektronik memiliki kekuatan hokum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan dalam Bab III yakni Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 UU ITE No. 11 Tahun 2008. Beberapa akibat yang dialami pada transaksi e-commerce di Indonesia adalah mengenai keaslian data, keabsahan (validity), akibat kerahasiaan (confidentiality/privacy), keberadaan barang (availability), pembuktian, kecakapan para pihak, dan yurisdiksi. Pada transaksi jual beli elektronik terdapat beberapa kendala yang sering muncul antara lain : mengenai pilihan hukum (choice of law), proses pembuktian adanya suatu perbuatan melawan hukum, minimnya pengetahuan dan keahlian pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam dunia maya, khususnya transaksi jual beli secara elektronik, dan sulitnya pelaksanaan putusan dari suatu proses penyelesaian sengketa atas perbuatan melawan hokum dalam transaksi jual beli secara elektronik.
The Legality of E-commerce Transaction based Laws Regulating Agreement and Information as well as Electronic Transaction in Indonesia ABSTRACT By : Tina Megahwati , and Paripurna The research aims at identifying, illustrating and analyzing of e-commercer transaction in accordance with laws regulating agreement and information as well as the legality occurred in e-commerce transactions in Indonesia. The research belongs to normative juridical research which conducts library study by examining library documents or secondary data, in the forms of positive law, and how the implementation is on its practice. The research data are analyzed by qualitative method. The research shows that the legality of e-commerce transactions observed from laws regulating agreement is in accordance with stipulations written in Clause 1320 Civil Code. It does not regulate the media used in transactions, or in short, Clause 1320 Civil Code does not require certain forms and types of media used in transactions. Therefore, the transactions can also be done directly and electronically. However, an agreement is considered legal only if it has fulfilled the requirements as mentioned in Clause 1320 abovementioned. The legality of laws regulating information and the legality of electronic transaction are based on Civil Code. The Civil Code clearly regulates the legality of electronic signature which posses legal power and legal results in regard with Chapter III Clause 5 to Clause 12 of Law on Informastion and Technology / UU ITE No. 11 Year 2008. The hindrance occurred in e-commerce transaction in Indonesia deals with authenticity of data, validity, confidentiality/privacy, availability, investigation, capability of the parties involved, and jurisdiction. Besides, there are also negative impacts results from the implementation of e-commerce, such as generating criminal act, increasing individualism, causing disappointment, and inhuman. In electronic trade transaction, there are several obstacles occurred such as the choice of law, the investigation process on criminality, the minimum knowledge and skills from the parties who have the authorit to settle the dispute happened in cyber world, especially electronic trade transaction, and the difficulty of the implementation of a court decision in electronic trade transaction.
Kata Kunci : E-commerce