Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman pada Mahkamah Agung
GALIH ERLANGGA, Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman pada Mahkamah Agung Oleh : Galih Erlangga Abstrak Salah satu ciri penting Negara Hukum Demokratis adalah Kekuasaan Kehakiman yang independen dan tidak berpihak. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdemokrasi, memberikan jaminan bagi independensi penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memberikan pergeseran dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat umum dan mengikat terhadap seluruh aspek kehidupan bernegara. Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 34/PUU-XI/2013 membatalkan berlakunya Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sangat berkaitan erat dengan kewenangan ‘permohonan peninjauan kembali’ yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conseptual approach). Data yang terkait dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan ruang lingkup kemerdekaan Mahkamah Agung melingkupi aspek penyelenggaraan peradilan, serta aspek organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung. Kemerdekaan Mahkamah Agung dalam aspek penyelenggaraan peradilan melingkupi kewenangan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi, permohonan peninjauan kembali, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, serta kewenangan lain. Ruang lingkup kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih bersifat spesifik dan terbatas pada aspek-aspek yang melekat secara langsung terhadap lembaga peradilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas hukum nemo judex in causa sua dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta memberikan implikasi terhadap kemerdekaan Mahkamah Agung dalam hal kelembagaan pada Sistem kekuasaan kehakiman dan penyelenggaraan peradilan permohonan peninjauan kembali.
Implications of Constitutional Court Judgment 34/PUU-XI/2013 for The Judicial Independence of Supreme Court By: Galih Erlangga Abstract The most important features of Democratic Law State is the independence and impartiality principle of the judiciary. The Republic of Indonesia as a democratic law state, guarantees the independence of Judicial Power. Amendment of Indonesian Constitution 1945, has led to a change with establishment of The Indonesian Constitutional Court. The Judgments of Constitutional Court is public and binding for all aspects of national life. Constitutional Court Judgment 34/PUU-XI/2013, was canceled the application of article 268 (3) Law 8/1981 concerning Criminal Proceedings. It is very closely related to the authority of Supreme Court. This research was a normative legal research on the Constitutional Court Judgment 34/PUU-XI/2013. It was conducted by statutory approach, comparative approach, historical approach, conceptual approach. Data which is related with the research, was analyzed by descriptive qualitative method. The results of this study show that provision of the independence scope of Supreme Court covers the judiciary aspects, the organizational aspects, the administrative and financial aspects of Supreme Court. The independence of Supreme Court in the judiciary aspects embrace the authority of Supreme Court in case of appeal, judicial review, examination of the regulations under the act against the act, and other authorities. The independence scope of Supreme Court is specific and limited to the aspects which are directly attached to the judiciary. Constitutional Court Judgment 34/PUU-XI/2013 was a deviation from the nemo law judex in causa sua principle and judiciary act, that affect to the independence of Supreme Court on institutional judicial system and judicial review of criminal case.
Kata Kunci : Kekuasaan Kehakiman, Kemerdekaan, Mahkamah Konstitusi