Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
MOCHAMAD HAPSAKTI NURHINDRATNO, SIP., Pitaya, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan rehabilitasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta antara Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan PT. Karya Agung, serta untuk mengetahui cara penyelesaian wanprestasi yang terjadi. Penulisan penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan lapangan untuk mendapatkan data sekunder dan data primer. Seluruh data yang didapatkan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil analisis kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan ini penyedia menyelesaikan pekerjaan terlambat selama 10 (sepuluh) hari kalender, yaitu seharusnya selesai pada tanggal 20 Desember 2013, namun penyedia baru dapat menyelesaikannya pada tanggal 30 Desember 2013. Cara Penyelesaian yang dilakukan dalam hal terjadinya wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian pemborongan ini adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dan pihak Penyedia yaitu PT. Karya Agung dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan sejumlah Rp. 53.584.100,- ( lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).
The purpose of this study was to determine the form of defaults that occurred in the implementation of the rehabilitation work chartering agreement Mandala Krida Stadium in Yogyakarta between Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Special Region of Yogyakarta with PT. Karya Agung, as well as to determine how the completion of defaults that occurred. Writing is juridical empirical research. Data obtained with the literature and field research to obtain secondary data and primary data. All data obtained were analyzed with qualitative methods. The results of the analysis are then presented descriptively. The results showed that the form of defaults that occurred in the execution of this contract of agreement Providers finishing work late during the ten (10) calendar days, which is supposed to be completed by December 20, 2013, but the provider can finish on December 30, 2013. Remedies conducted in Default event on the implementation of the chartering agreement is to conduct deliberations to reach consensus, and the Providers, namely PT. Karya Agung fined for late work performed amounting to Rp. 53.5841 million, - (fifty-three million five hundred eighty-four thousand one hundred dollars).
Kata Kunci : Perjanjian, Pemborongan Pekerjaan, Wanprestasi