TINJAUAN HUKUM EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN NASIONAL TERKAIT POSISI BANK INDONESIA SEBAGAI OTORITAS MONETER
MUZAKKIR, Dr. Sulistiowati, S. H., M. Hum
2015 | Tesis | S2 HukumUU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menandakan berdirinya OJK, institusi dengan kewenangan supervisi sekaligus regulasi jasa keuangan termasuk perbankan. Pembentukan OJK mengalihkan kewenangan pengawasan bank dari Bank Indonesia ke OJ yang melahirkan relasi baru antara BI dengan OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan perbankan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian tentang relasi antara BI dan OJK penting dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar hukum yang melatari pembentukan OJK, menganalisa konstruksi pasal-pasal dalam UU OJK kaitannya dengan pasal-pasal pada UU BI dalam fungsi pengawasan sektor keuangan, dan menggambarkan pola kerja antara BI dan OJK dalam menjalankan peran menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional serta menawarkan solusi mengenai problem tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersifat pribadi dan yang dipublikasikan, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Sedangkan metode analisis data adalah yuridis kualitatif. Kesimpulan penelitian bahwa terdapat problem terkait kekuatan hukum yang mendasari pembentukan OJK. Pengambilalihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK menyebabkan ketimpangan kerja bagi BI sebagai Bank Sentral, khususnya pada fungsi sebagai Bank Lender of the Last Resort. Terdapat beberapa ketentuan yang tumpang tindih serta tidak sinkron dalam UU OJK terkait peran OJK dan BI dalam pengawasan, deskripsi mengenai mikro prudensial dan makro prudensial yang belum defenitif, sehingga menimbulkan mis-koordinasi dan mis-manajemen dalam penanganan masalah perbankan dan perekonomian secara umum. Oleh sebab itu, penulis memberikan solusi agar dilakukan revisi UU Perbankan, UU OJK dan UU BI maupun peraturan sektor keuangan dan perekonomian nasional lainnya, sehingga sinkronisasi dan harmonisasi kerja antara seluruh institusi yang berwenang akan berjalan dengan baik, polemik berkaitan dengan aspek konstitusionalitas OJK akan selesai atau diakhiri.
Law no. 21 of 2011 on Financial Services Authority set up establishment of OJK, as an institution whose authority as a supervisor as well as a regulator of financial services including banking sector. Establishment of OJK transforms banking regulatory authority of the Bank of Indonesia (BI) to OJK. The authority transformation makes a new relationship on banking control between BI and OJK. Based on this background, it is imperative to explore the relationship between BI and OJK. In this respect, this research aims to understand legal standing of OJK, to analize articles in the law of OJK and BI on financial control, and to describe BI and OJK frameworks on financial stability protection and national economic, as well as to propose an alternative solution for BI and OJK framework. This research is an analysis descriptive research with yuridis normative approach. Data used in this study were private secondary data and published secondary data such as primary, secondary and tertiary law materials. The data was collected based on literature study. Furthermore, the data analysis method used yuridis qualitative approach. The result of this research revealed that there is a polemic concerning legal standing of OJK. Moreover, transfer of banking control from BI's to OJK's function resulting in inbalance of BI function as a Central Bank, particularly for the function of Bank Lender of the Last Resort. Some regulations in BI and OJK laws are overlapping and not sincronize in term of financial control. Besides, description of micro and macro prudential are so not definitive that causes misscoordination and missmanajemen on banking and economic status in general. Therefore, from this study, it is recomended to revise the laws on banking, OJK and BI, as well as regulations on financial sector and other national economic sectors to seek sincronization and harmonization of relationship among authorities on financial sectors and economic sectors in general. As a result, the controvesy of OJK's constitutional aspect would be desisted.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia/Financial Service Authority, Otoritas Jasa Keuangan, stability of financial system, Bank of Indonesia