Laporkan Masalah

Penerapan Ketentuan Honorarium Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pada Kantor Hukum di Jakarta Selatan

NADIA AMIRA Y DOMAN, Hasrul Halili, S.H., M.A.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini mengangkat judul Penerapan Ketentuan Honorarium Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pada Kantor Hukum di Jakarta Selatan. Pokrol bambu adalah istilah yang digunakan sebelum kemerdekaan. Pokrol bambu tidak memiliki gelar sarjana hukum, maka praktik pembelaan hukum yang dilakukan adalah pembelaan secara lobi-lobi yang banyak melibatkan uang di dalamnya. Sehingga, citra Advokat di Indonesia banyak dikaitkan dengan kecenderungan berorientasi kepada uang. Setelah Indonesia merdeka, dari keseluruhan peraturan yang berkaitan dengan Advokat, baik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia dan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, tidak memiliki peraturan yang secara rigid mengatur mengenai penerapan honorarium Advokat. Sebagai officium nobile, penerapan yang benar mengenai honorarium wajib diterapkan oleh seluruh Advokat Indonesia agar tidak lagi mencoreng citra baik Advokat. Pasal yang terkait dengan honorarium pada Undang-undang Tentang Advokat adalah Pasal 21. Pasal ini menjelaskan bahwa, Advokat hanya berhak mendapatkan honorarium setelah melaksanakan jasa hukum. Besaran honorarium harus ditentukan secara wajar sesuai dengan resiko, waktu, kepentingan dan kemampuan klien. Dalam menerapkan besaran honorarium harus berdasarkan ketentuan perikatan yang lahir karena persetujuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis empiris yang menggabungkan antara studi pustaka dan studi lapangan, memberikan hasil bahwa dari narasumber dan kelima kantor hukum yang menjadi responden penelitian, menerjemahkan pengertian cakupan honorarium kepada operational fee dan lawyer fee. Success fee yang merupakan permasalahan yang cukup hangat di kalangan Advokat Indonesia tidak diberlakukan pada seluruh kantor hukum yang menjadi responden Penulis. Mengenai mekanisme penerapan honorarium sendiri dibagi menjadi beberapa tahapan. Untuk melindungi hak honorarium Advokat yang bekerja di dalam kantor hukumnya, masing-masing kantor hukum memiliki kebijaksanaannya masing-masing. Berdasarkan penelitian dan analisis yang Penulis lakukan, dapat disimpulkan, bahwa cakupan honorarium yang diberlakukan oleh kantor hukum adalah operational fee dan lawyer fee. Dan mekanisme yang digunakan oleh kantor hukum di Jakarta Selatan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Advokat.

ABSTRACT This legal research is taking title Implementation of Provision Concerning Honorarium Based on Law Number 18 of 2003 Concerning Advocate on The Law Firm in South Jakarta. Back then, the Advocate from native people known as Pokrol Bambu. Pokrol Bambu does not possess law degree, the practice of advocacy made through lobbying, involving the power of money. The reputation of Indonesian Advocate tend to be connected as money oriented profession. Even after its independence, there has been no provision regulating the issue of honorarium of advocate. Although there had been several regulations concerning advocate, such as Law No.18 of 2003 concerning Advocate, Code of Ethic and Article of Association Indonesian Advocate Association (Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI). As a Noble Profession or Officium Nobile, proper implementation of advocate's honorarium is necessary, so the image of advocate as legal enforcer may be protected. Thus, the article which related to honorarium under Law concerning Advocate is Article 21. This article explains that Advocate is entitled to be given honorarium after providing legal service. The amount of honorarium itself, shall be made based on the risk of the case, time, interest and capability of the client. Upon discussion on the amount of honorarium between advocate and client, it shall be made based on agreement as regulated under Indonesian Civil Code. This writing, utilized Juridical Empirical research methodology, which combined library study and field study, providing result from interview with competent sources and five law firms as respondent in this research. Those respondents are having their own interpretation, on the scope of honorarium. It divided as operational and lawyer fee. For the implementation on Pro Bono obligation, each Respondent has their own mechanism to do so. While sucess fee as one of the hot topic among Indonesian Advocate does not apply in any law firm which happened to be respondent in this legal research. In light of the honorarium implementation mechanism itself, its actually divided into several steps. For the protection of Advocate’s honorarium right, each law firm has their own policy. According to this research, it can be concluded, that honorarium applied by each law firm may be referred as operational fee and lawyer. For the mechanism that applied in Law Firm in South Jakarta, is already in accordance with Article 21 of Law Concerning Advocate.

Kata Kunci : Advokat, Honorarium, Jasa Hukum

  1. S1-2015-316243-abstract.pdf  
  2. S1-2015-316243-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-316243-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-316243-title.pdf