Prosedur Pemberian Keterangan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor: 26/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk.)
EKA ADITYA DARMAWAN, Sa'ida Rusdiana, S.H., LL.M
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVKeterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah yang diatur dalam undang-undang, dijadikan sebagai salah satu penentu Hakim dalam menjatuhkan putusan untuk mengadili suatu perkara. Ahli adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus terhadap suatu perkara dan diperlukan dalam proses pembuktian disidang pengadilan. BPK adalah salah satu lembaga yang dapat memberikan keterangan ahli mengenai keuangan negara, khususnya dalam kasus korupsi. Prosedur pemberian keterangan ahli BPK dalam putusan nomor: 26/Pid.Sus/2013/P.TPkor.Yk., memuat aturan yang harus ditaati dalam pemberian keterangan ahli, seperti pengajuan surat permohonan, pengkajian, dan jawaban dari BPK perihal dapat atau tidak dipenuhinya permintaan keterangan ahli tersebut. Praktik Kerja Lapangan bertujuan untuk memenuhi salah satu mata kuliah yang harus ditempuh dalam memperoleh gelar Ahli Madya Hukum bagi mahasiswa Program Studi Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Selain itu, kegiatan ini dijadikan sebagai salah satu pembelajaran kepada mahasiswa untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan dunia kerja secara nyata dan sekaligus dapat menerapkan ilmu yang didapat mahasiswa selama masa studi. Pemberian keterangan ahli BPK dalam kasus putusan nomor: 26/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli dan Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/K/X-XIII.2/4/2013 tentang Pedoman Pemberian Keterangan Ahli.
Professional statement as a valid evidence regulated in law, take a role as one of the aspect for Judges to prosecute a case. Professional is a person who has special expertise on a matter and necessary for verifying process in the court. BPK is one of the institutions that providing professional statement on states' finance, especially in the case of corruption. Providing Procedure of BPKs' profesional statement in verdict no: 26/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk., contains rules which must adhered in the provision of professional statement, such as filing a letter of application, assessment, and response of BPK regarding whether the fulfillment of the demand of the professional statement accepted. Field Work Program aims to fulfill one of the subjects for obtaining Diploma 3rd degree in Legal Studies Program Vocational School of Gadjah Mada University. Moreover, it's directed as one of learning process for scholars to be able to adapt in work environment and also applying students' knowledge during study period. Providing BPKs' professional statement in verdict No.: 26/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk has been corresponded with applicable regulations, such as The Code of Criminal Procedure, BPKs' Regulation No. 3 of 2010 about procedures of providing professional statement, and secretary general judgement BPK No. 208/K/X-XIII.2/4/2013 about the guidelines of providing professional statement.
Kata Kunci : Keterangan Ahli, BPK, Putusan, Korupsi