Pantang Larang Dalam Aktivitas Ekonomi Puak Melayu Akit Hatas di Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau
SUCI NADIA, Dr. Setiadi, M. Si
2015 | Skripsi | S1 ANTROPOLOGI BUDAYAAdat dipandang sebagai warisan nenek moyang yang harus ditaati. Masyarakat harus memiliki pengetahuan tentang adat yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam bermasyarakat. Salah satu adat istiadat yang ada di Puak Melayu Akit Hatas Pulau Rupat adalah kebiasaan orang tua dahulu menggunakan ungkapan pantang larang terhadap anak cucunya dalam mengajarkan cara bertingkah laku agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Ungkapan pantang larang ini beraneka ragam, namun bahasan pantang larang pada tulisan ini berkisar pada ragam, isi dan makna pantang larang tersebut dalam aktivitas ekonomi, diantaranya pada kegiatan di ladang, dan di laut. Biasanya pantanglarang dihubungkan dengan alam ghaib, bencana alam atau binatang yang apabila dilanggar baik sengaja ataupun tidak akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Penelitian dilakukan di desa Titi Akar Pulau Rupat pada bulan November 2014. Narasumber yang memberi penjelasan berusia sekitar 35 hingga 72 tahun dan mengamalkan pantang larang dalam kehidupan sehari-hari. Mereka berprofesi sebagai petani, nelayan, ibu rumah tangga dan PNS. Hal menarik yang dapat ditemui adalah tradisi yang dianggap kuno tersebut justru sangat dipegang teguh oleh masyarakat sekitar tak terkecuali pendatang. Pantang larang ini juga berlaku pada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang harta, jenis kelamin dan usia. Banyaknya pergeseran nilai budaya akibat masuknya orang-orang baru disekitar masyarakat Akit Hatas tidak mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap tradisi pantang larang tersebut.
Indigenous seen as a heritage which must be adhered to. The public should have knowledge of the prevailing customs in order to avoid misunderstandings in society. One of the customs that exist in Puak Malay Akit Hatas Rupat is an old habit of the first to use the expression of prohibition against his grandchildren to teach how to behave so as not to hurt himself or others. This prohibition expression varied, but prohibition discussion on this article revolves around the manner, content and meaning of the prohibition in economic activities, including the activities in the field, and in the sea. Prohibition usually associated with supernatural nature, natural disaster or an animal which, if violated either intentionally or not will lead to things that are not desirable. The study was conducted in the village of Titi Akar Rupat in November 2014. Resource persons were briefed aged about 35 to 72 years and practicing abstinence banned in everyday life. They work as farmers, fishermen, housewives and civil servants. the Interesting things that can be encountered is tradition that considered ancient is upheld very much by the local community and no entrants exception. Prohibition also applies to all levels of society regardless of wealth, gender and age. The amount of shift in cultural values as a result of the influx of new people around the community Akit Hatas not affect the public's view of the prohibition tradition.
Kata Kunci : Tradisi, adat istiadat, pantang larang, Riau