Laporkan Masalah

EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PPH BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANTUL TAHUN 2013-2014

SAMARA AKHADIA PUTRI, Drs. Nuh Fadillah, M.Si.,

2015 | Tugas Akhir | D3 MANAJEMEN SV

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan pajak penghasilan badan dengan surat paksa dan surat teguran di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul pada tahun 2013-2014, serta untuk mengetahui bagaimana tingkat kontribusi penagihan pajak penghasilan badan dengan surat paksa dan surat teguran terhadap penerimaan pajak penghasilan badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul pada tahun 2013-2014. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka didapatkan hasil bahwa tingkat efektivitas penagihan tunggakan pajak penghasilan badan dengan surat teguran pada tahun 2013 adalah sebesar 12,68% yang tergolong dalam kriteria tidak efektif. Sedangkan tingkat efektivitas penagihan tunggakan pajak penghasilan badan dengan surat teguran pada tahun 2014mengalami penurunan sebesar 5,69%. Untuk tingkat efektivitas penagihan tunggakan pajak penghasilan dengan surat paksapada tahun 2013 adalah sebesar 120,17%. Berdasarkan indikator pengukuran efektivitas, penagihan tunggakan pajak penghasilan dengan surat paksa pada tahun 2013 tergolong sangat efektif, dan tingkat efektivitas penagihan tunggakan pajak penghasilan badan dengan surat teguran pada tahun 2014 mengalami penurunan sebesar 86,33%. Pencairan tunggakan pajak penghasilan badan dengan surat teguran menyumbang kontribusi terhadap total penerimaan pajak penghasilan badan sebesar2,80% pada tahun 2013 dan sebesar 6,54% pada tahun 2014 berarti kontribusi pencairan tunggakan pajak penghasilan dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantultergolong sangat kurang.Sedangkan tunggakan pajak penghasilan badan dengan surat paksa menyumbang kontribusi terhadap total penerimaan pajak penghasilan badan sebesar 18,19% pada tahun 2013, hal ini berarti bahwa kontribusi pencairan tunggakan pajak penghasilan badan dengan surat paksa tergolong kurang, dan pada tahun 2014 kontribusi pencairan tunggakan pajak penghasilan badan dengan surat paksa sebesar 27,54%. Kata kunci : efektivitas, penagihan pajak, surat teguran, surat paksa

The purpose of this research is to know the level of debt of the effectiveness of tax by a forced letter and the warning letter in the small taxpayers office Bantul in 2013-2014, and to know the level of debt of the contribution to the forced letter and the warning letter on either earnings income tax agency in the small taxpayers office Bantul in 2013-2014. Based on the analysis the result that the effectiveness of debt of income tax arrears with the warning letter in 2013 is 12,68 % that characterizes criteria is not effective. The rate of the effectiveness of tax arrears billing income with the warning letter in 2014 decreased by 5,69 % . While the effectiveness of debt of income tax arrears by a force in 2013 is 120,17 % .Based on an indicator the measurement of the effectiveness, billing income tax arrears by a force in 2013 is considered to be very effective , and the level of arrears effectiveness of billing income tax with the warning letter in 2014 decreased by 86,33 % . Arrears to the disbursement of income tax to the letter of reprimand contributed contribution to the total revenue from income tax amounting to 2.80 % in 2013 and worth 6,54 % in 2014 disbursement means contribution tax arrears income with a letter of reprimand against revenue from income tax in small taxpayers office Bantul classified as very less.While income tax arrears to the forced letter of the contribution to the total revenue from income tax amounted to 18,19 % in 2013, this means that the contribution of the disbursement of income tax arrears with letters forcibly is considered to be less, and then in the 2014 contribution tax arrears forced disbursement to the letter is 27,54 % . Keywords: effectiveness, tax collection, reprimand letter, forced letter.

Kata Kunci : efektivitas, penagihan pajak, surat teguran, surat paksa

  1. D3-2015-332625-abstract.pdf  
  2. D3-2015-332625-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-332625-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-332625-title.pdf