Laporkan Masalah

Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan pajak hotel dan restoran di Kota Bukittinggi

SILVIANA, Prof.Dr. Dibyo Prabowo, MSc

2002 | Tesis | Magister Ekonomika Pembangunan

Sebagai daerah tujuan wisata, Bukittinggi telah ditetapkan sebagai Kota VVisata pada tanggal 11 Maret 1984, dan turut berbenah diri untuk meningkatkan anus wisatawan, baik mancanegara maupun nusantara. Semenjak tahun 1994 sampai 1999 Bukittinggi mampu menarik arus kunjungan wisata sebanyak 198.662 orang per tahun, dengan komposisi wisatawan mancanegara 62.865 orang dan wisatawan nusantara 135.797 orang. Dalam kepariwisataan Bukittingi, hotel dan restoran memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan pajak daerah dengan penerimaan rata-rata Rp556.777.668,00,- tiap tahunnya sedangkan pajak daerah Rp910.778.942,15,-. Selain itu penerimaan pajak hotel dan restoran ini mengalami peningkatan setiap tahunno. Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, agar peningkatan pajak hotel dan restoran tetap tercapai maka perlu diketahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi peningkatan pajak hotel dan restoran tersebut dengan melakukan penelitian yang berjudul, "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Peningkatan Pajak Hotel dan Restoran di Bukittinggi". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertumbuhan pajak hotel dan restoran, pertumbuhan PDRB per kapita, pertumbuhan jumlah wisatawan, jumlah kamar hotel dan yang utama adalah mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi peningkatan pajak hotel dan restoran serta bagaimana pengaruhnya. Dalam pengumpulan data digunakan metodologi studi kepustakaan dan pengamatan lapangan dengan data-data time series selama 15 tahun dari tahun 1985-1999 yang diperoleh dari Dipenda, Dinas pariwisata dan perhubungan, BAPPEDA dan BPS Bukittinggi, BPS Sumatera Barat serta BPS Pusat. Kemudian data diolah sesuai tujuan penelitian dengan menggunakan alat analisis pertumbuhan ekonomi dan analisis regresi berganda melalui program komputer Eviews. Berdasarken hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa PDRB per kapita dan jumlah wisatawan merupakan faktor yang berpengaruh terhadap peningkatan pajak hotel dan restoran di Bukittinggi sementara jumlah hotel tidak termasuk faktor yang mempengaruhi. Hal ini diperoleh dari hasil analisis bahwa dengan meningkatnya PDRB per kapita 1% akan meningkatkan pajak hotel dan restoran sebesar 2,57% dan peningkatan jumlah wisatawan 1% akan meningkatkan pajak hotel dan restoran sebesar 0,68% serta peningkatan jumlah kamar hotel akan meningkatkan 0,21 % pajak hotel dan restoran.

As a tourist destination, Bukittinggi has been settled as a Tourist City on March 11, 1984 and it also made up it self to increase the number of tourist, both domestic or foreign tourists. Since 1994 until 1999, Bukittinggi has been able to attract tourists as many as 198,662 annually, in the composition that the number of foreign tourist was 62,865, while domestic tourist was 135,797. In the Bukittinggi tourism, hotel and restaurant gave a great contribution to the regional tax income reaching Rp556,777,668.00,- in the average annually while the regional tax income was Rp910,778,942.15,-The hotel and restaurant tax income increase year by year. Based on the explanation above to increase the hotel and restaurant tax income all factors that influence the hotel and restaurant tax income must be identified. It was done by conducting a research titled, "The Factors influencing Hotel and Restaurant Tax Increment in Bukittinggi". The purpose of this research is to identify the factors influencing the hotel and restaurant tax increment and how these factors was influencing. The data collection used library study methodology and field observation using time series data for 15 years from 1985 until 1999 obtained from Dipenda, Tourist and Transportation Board, BAPPEDA, and BPS of Bukittinggi, BPS of West S,umatera and Central BPS. These data were processed using economic growth analysis and multiple regression analysis by Eviews Computer Program. Based on the analysis results, it can be concluded that PDRB per capita and the number of tourist are factors that influence the hotel and restaurant tax increment, while the number of hotel is not. It can be obtained from analysis result that the increasing of PDRB per capita as 1% will increase the hotel and restaurant tax income as 2.57% and the increasing of the number of tourist of 1% will increase the hotel and restaurant tax income as 0.68% and then the increasing of the rooms of hotel will increase the hotel and restaurant tax income as 0,21%.

Kata Kunci : Pajak Hotel dan Restoran, Peningkatan, Kota Bukittinggi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.