EKSISTENSI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
YOSSI KURNIA SYARIF, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang eksistensi hakim ad hoc pada pengadilan hak asasi manusia di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Pada penelitian hukum normatif dilakukan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan eksistensi hakim ad hoc pada pengadilan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dilakukan penelitian hukum empiris yakni penelitian terhadap data primer melalui wawancara dengan ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat yang sekaligus sebagai ketua pengadilan hak asasi manusia Jakarta Pusat dan wawancara dengan wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian adalah sebagai berikut : Pertama, landasan pemikiran keberadaan hakim ad hoc pada pengadilan hak asasi manusia, didasari karena adanya kekuasaan kehakiman, adanya pengaruh eksekutif terhadap kekuasaan kehakiman, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap peradilan umum. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa,hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dibidang tertentu dalam jangka waktu tertentu. Kedua, mengenai realitas keberadaan hakim ad hoc pada pengadilan hak asasi manusia, yakni realitas keberadaan hakim ad hoc terhadap kekuasaan kehakiman, terhadap pembentukan hukum dan terhadap penegakan hukum.
This writing aims to assess the existence of ad hoc judges in the court of human rights in Indonesia. The research method used in this legal research is normative-empirical legal research method. On the normative legal research conducted literature research related to the existence of ad hoc judge in the court of human rights in Indonesia. Then the empirical legal research, that is to find out primary data through interviews with the head of the Central Jakarta district court as well as the head of a human rights court in Central Jakarta and interview with the deputy chairman of the Central Jakarta district court. Obtained data were analyzed by descriptive-prescriptive. The conclusion of this research are such follows: First, the philosophy of the existence of ad hoc judge in the court of human rights, based on judicial power, the influence of the executive on judicial power, and the low of public trust towards the courts of general jurisdiction. As described in Article 32 of Law No. 48 of 2009 on the Judiciary which is stating that, ad hoc judge may be appointed at a special court to examine, hear and decide cases that require specific expertise and experience of certain field within a specified time period. Second, regarding to reality of the existence of ad hoc judge in the court of human rights, is the reality of the existence of ad hoc judge towards judicial power, law establishment and law enforcement.
Kata Kunci : Kata Kunci : Eksistensi, Hakim Ad Hoc, Pengadilan Hak Asasi Manusia.