PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (ANALISIS YURIDIS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.92/PK/TUN/2008
EDISON JINGGA, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, Msi,
2014 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim memutus pembatalan sertipikat hak atas tanah dalam putusan Mahkamah Agung No 92 PK/TUN/2008, bagaimanakah prosedur terhadap pembatalan sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan oleh pengadilan dan mengkaji perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang terkait sengketa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 92 PK/TUN/2008. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat empiris. Penelitian hukum jenis ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan obyek penelitian. Bahan-bahan hukum tersebut akan dianalisis untuk memberikan deskriptif atau mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadan gejala menurut apa adanya pada saat penelitan dilakukan. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama putusan Mahkamah Agung No 92 PK/TUN/2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta didasarkan atas putusan pengadilan masih dimungkinkan oleh Undang-Undang, dalam UUPA juga dijelaskan bahwa setipikat bukan bukti kepemilikan hak yang mutlak. Karena dengan stelsel publikasi negatif masih terbuka adanya kesempatan untuk mengajukan gugatan/sengketa tata usaha negara oleh pihak lain sedangkan pelaksanaan pembatalan sertipikat juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999. Kedua, perlindungan hukum terhadap pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atas tanah dalam sertipikat tanah pengganti belum di dapat secara penuh. Hal ini di sebabkan oleh adanya perbedaan penafsiran putusan Mahkamah Agung antara Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan aparat Badan Pertanahan Nasional.
The case of Land Ownership Certificate annulment is one of the most prominent legal issues in Indonesia. In spite of the existence of Land Ownership Certificates, one could actually dispute other ownership through State Administrative Court or District Court, and should one request is denied, then one could further appeal the decision to the Supreme Court. In other words, the opportunity to revoke other land ownership is present even though there is already regulation in placed in regards to Agrarian Principles. The basis of this thesis is to analyze the underlying considerations by the courts in the event of land title annulment and the subject of the empirical study is Supreme Court Decision on Case Number 92/PK/TUN/2008. In summary, there are ample opportunities to present land ownership disputes to courts and also, one legal land ownership could be annulled since title to land rights produced by Land National Agency - in this case Building Rights Title - is not the absolute form of ownership, just as accorded in Basic Regulation in Agrarian Principles and State Agrarian Ministerial Regulation No. 9/ Year 1999. As a corollary, this creates multiple interpretations among the state agents themselves that is between Land National Agency and Courts (District Court/State Administrative Court and Supreme Court).
Kata Kunci : Pembatalan Sertipikat, Putusan Pengadilan / land title annulment, Supreme Court