Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEKUATAN HUKUM LETTER OF COMFORT DALAM MENUNJANG KEGIATAN PERKREDITAN BANK DI INDONESIA

CINDRA YUDHA, Dr. Drs. Paripurna P, S.H., M.Hum., LL.M.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Membicarakan perkembangan dunia perbankan pada saat ini adalah suatu perbincangan yang sexy. Bangsa Indonesia sendiri telah mengenal dunia perbankan sejak jaman kolonial penjajahan Belanda, dan industri perbankan di Indonesia telah mengalami berbagai macam pasang surut perkembangannya. Industri perbankan dewasa ini mulai familiar dengan suatu dokumen yang dikenal dengan Letter of Comfort, adapun maksud dari penerbitan Letter of Comfort tersebut adalah untuk memberikan rasa nyaman kepada pihak penerimanya. Meskipun Letter of Comfort mulai lazim digunakan hinngga saat ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai Letter of Comfort, sehingga atas kondisi tersebut dapat menciptakan risiko atau potensi masalah dalam kegiatan perbankan. Bank sebagai high regulated industry haruslah memiliki pengaturan yang jelas baik dari segi produk ataupun legalitas pelakunya guna menciptakan stabilitas ekonomi suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi dan kekuatan hukum Letter of Comfort dalam industri perbankan, serta untuk mengetahui bagaimana peran Letter of Comfort terhadap keberlangsungan likuiditas dan permodalan bank. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memfokuskan pada studi literatur dengan spesifikasi peneilitian deskriptis analitis, sedangkan datanya dilakukan secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Letter of Comfort berbeda dengan perjanjian yang melahirkan perikatan dua belah pihak, Letter of Comfort hanya mengikat salah satu pihak yaitu si penerbitnya. Letter of Comfort juga tidak dapat disamakan dengan instrumen jaminan bank karena tidak memenuhi asas suatu jaminan dan hukum jaminan di Indonesia bersifat tertutup. Penerbitan Letter of Comfort juga tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah likuditas permodalan suatu bank sebagai dampak dari risiko kredit, karena hukum korporasi Indonesia memisahkan antara kekayaan perseroan dengan kekayaan pribadi pemegang sahamnya, sehingga Letter of Comfort hanya sebagai suatu moral obligation kepada pemegang saham. Namun demikian penerbitan Letter of Comfort dalam permasalahan likuiditas permodalan bank dapat menjadi langkah konkrit bagi pemerintah untuk berupaya menciptakan industri perbankan yang sehat, kuat dan berdaya saing.

Discussing about banking industry recently is the sexiest thing. Indonesian people have known banking industry since colonial era of Netherlands and Indonesian banking industry has up and down experienced in development. Indonesian banking industry recently started familiar with one document which is Letter of Comfort, the purpose of this letter is to provide comfort feeling to the receiver. Even though the Letter of Comfort has well known to be utilized up to this time there is no clear regulations which regulate this Letter of Comfort, therefore upon that condition there is legal risk or potential problems in banking activity. Banking industry as the high regulated industry shall be has clear regulations in term of product or even legality of the doers further to establish economic stability of a country. This research purposes to know how the construction and legal standing of Letter of Comfort in banking industry, also to know what is the function of Letter of Comfort in liquidity and capital structure of the bank. This research is using normative juridical approach which focusing on literary study with specific research is analytical descriptive, while the data in juridical qualitative. From the research conducted it could be concluded that the Letter of Comfort is different with contract which rises commitment to both parties, Letter of Comfort only binding one party which is the issuer. The Letter of Comfort also can not consider as bank collateral instrument due to it does not fulfill the norm of collateral and Indonesian collateral law has closed system. The issuance of Letter of Comfort does not merely fix bank's liquidity capital problems as affect of credit risk, because of Indonesian corporate law is dividing between company's property and the shareholder property itself, thus Letter of Comfort will be deemed as moral obligation to the shareholders. However the issuance of Letter of Comfort in bank's liquidity capital problems could be a real step taken by the government to establish health, strong and competitive banking industry.

Kata Kunci : Perbankan, Letter of Comfort, Likuiditas, Permodalan