Laporkan Masalah

KEBIJAKAN OJK TERHADAP KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM DI DALAM BADAN HUKUM INDONESIA YANG MENJADI PIHAK LOKAL SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG BERBENTUK PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING

NARINDRA KRISNA MURTI, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Pemerintah selaku regulator di sektor keuangan, berkewajiban untuk mengawasi pertumbuhan dan perkembangan serta operasional dari Perusahaan Pembiayaan khususnya yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Wewenang pengaturan dan pengawasan penanaman modal asing umumnya berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas pendelegasian wewenang, kecuali di beberapa sektor termasuk sektor keuangan. Kewenangan pengaturan dan pengawasan Perusahaan Pembiayaan ada di tangan Menteri Keungan melalui BAPPEPAM-LK yang kini telah menjadi Otoritas Jasa Keuangan. Pada prakteknya terdapat perbedaan pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta aturan turunannya antara BKPM dengan BAPPEPAM-LK. Tesis ini berupaya untuk mencari tujuan Pemerintah dengan mengatur persyaratan modal asing di sektor pembiayaan. Hal kedua adalah menelusuri kebijakan BAPPEPAM-LK sebelum dan sesudah berubah menjadi OJK sehubungan dengan kepastian status pemegang saham dalam negeri pada perusahaan pembiayaan yang didirikan dengan modal asing. Terakhir adalah mengenai perbandingan kebijakan BKPM tentang kepemilikan saham asing dalam rangka pendirian PT PMA. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan melakukan telaah bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan permasalahan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta tidak menutup kemungkinan juga akan dipergunakan pendekatan studi kasus (study case approach). Sumber data diambil dari data primer serta data sekunder yang diolah dengan melakukan klasifikasi bahan-bahan hukum. Hasil dari penelitian menemukan bahwa pembatasan kebijakan mengenai kepemilikan saham ditetapkan dalam rangka pengembangan pemegang saham dalam negeri untuk turut berkontribusi dalam konteks transfer of knowlegde serta dikarenakan usaha Pembiayaan membutuhkan modal tinggi maka pemerintah mengandalkan investasi asing untuk menanamkan modalnya di sektor ini. Kedua, hingga beralihnya wewenang BAPPEPAM ke OJK, belum ada peraturan yang dikeluarkan untuk mengakomodir kepastian status pemegang saham dalam negeri. Ketiga, BKPM secara konsisten melaksanakan ketentuan Undang-undang No. 25 tahun 2007 melalui beberapa peraturan pelaksana penanaman modal.

The Government, acting as the regulator in financial sector, has the obligation to supervise the growthe and development as well as the operation of Financing Companies especially those established with foreign investment. The authority for foreign investment lies in the hand of the Investment Coordinating Board (BKPM) based on delegation of authotiry with certain exception including the financial sector. The authority of governing and supervising of financing companies are under the Ministry of Finance through BAPPEPAM-LK which is now have been transformed into the Financial Services Authority (OJK). In its daily practice, BKPM and BAPPEPAM-LK has a different implementation concerning Law No. 25 year 2007 on Investment including its implementing regulations. The purpose of this thesis is to find out the reason for the Governemnt to limit the shareholding requirement as applicable for financing sector. Second is to identify the policy implemented by BAPPEPAM-LK before and after it is transformed into OJK in relation to the certainty of local shareholders status. Last is concerning the policy of BKPM regarding the status of local shareholder with regards to the establishment of a foreign investment company (PT PMA). The research for this thesis is performed with yuridis normatif by researching literature or secondary data with problem approach using statute approach and conceptual approach, also considering the use of study case approach. Source of data are collected from primary and secondary data source which has been reviewed by performing legal source classification. This research resulted that the limitation policy regarding shareholding are implemented to boost local shareholders to contribute under the context of transfer of knowledge, also knowing that financing sector require great capital, government would still rely on foreign investment for this. Second, after the transition period from BAPPEPAM-LK to OJK, there have been no regulation issued to accommodate the certainty of local shareholders as in the case of financing company. Third, BKPM has been consistenly impelement the understanding of Law No. 25 year 2007 by the issuance of rules and regulations.

Kata Kunci : Penanaman Modal Asing, Sektor Pembiayaan, Kepastian Hukum, Foreign Investment, Financing Sector, Legal Certainty

  1. S2-2015-310957-abstract.pdf  
  2. S2-2015-310957-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-310957-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-310957-title.pdf