PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PERJALANAN IBADAH UMROH DAN HAJI KHUSUS DI PT. FAZARY WISATA
ARY RAMADHANOE AMANZ, PitayaS.H.,M.HUM.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, Pemerintah dan swasta/masyarakat disebutkan sebagai penyelenggara ibadah haji berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah dalam hal ini adalah kementerian Agama yang pada umumnya melayani pemberangkatan jamaah haji diseluruh Indonesia yang disebut dengan Haji Reguler, sedangkan pihak swasta/masyarakat yakni Biro Perjalanan Haji dan Umroh, melayani pemberangkatan jamaah Haji Khusus atau Plus. Panjangnya daftar tunggu, sebagian orang yang cukup punya uang dan tidak sabar menunggu, memilih beralih ke biro penyelenggara Haji Khusus. Dalam prakteknya masih banyak biro perjalanan yang melakukan wanprestasi terhadap Calon Jamaah. Terutama Calon Jamaah yang kurang jeli dalam memilih biro perjalanan. Penelitian tentang �Pelaksanaan Perjanjian Jasa Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus di PT. Fazary Wisata� bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk wanprestasi yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian jasa perjalanan ibadah umroh dan haji khusus di PT. Fazary Wisata serta untuk mengetahui upaya penyelesaiaan wanprestasi tersebut. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian jasa perjalanan ibadah umroh dan haji khusus di PT. Fazary Wisata yaitu tidak melakukan kewajiban sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan melaksanakan prestasi namun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan serta bentuk upaya penyelesaian wanprestasi yang terjadi dilakukan melalui musyawarah.
The organization of the pilgrimage in Indonesia, the Government and the private / public as the organizer of the pilgrimage mentioned under Article 6, paragraph (3) of Law No. 17 of 1999 on the Implementation of the pilgrimage. Government in this case is the Ministry of Religion, which generally serve the departure of pilgrims throughout Indonesia called Haji Regular, while private / public ie Hajj and Umrah Travel Agents, serving departure of Special or Plus Hajj. The length of the waiting list, some people who have enough money and can not wait, choose to switch to the bureau Special Hajj organizers. In practice there are many travel agencies that are in default against Jamaat candidate. Especially Jamaat candidates who's doesn't careful in choosing a travel agency. Research on " Implementation of the Services Agreement Worship Umrah and Special Hajj in PT. Fazary Wisata "aims to identify and analyze the form of default that occurred in connection with the implementation of the agreements travel services Hajj pilgrimage and specialized in PT. Travel Fazary as well as to determine the default Completion efforts. Research using empirical juridical approach. Data and information obtained from the research literature and field research. The data were analyzed qualitatively. Results are presented in descriptive qualitative research. It was concluded that the form of defaults that occurred in connection with the implementation of the services agreement and the Hajj pilgrimage trip special in PT. Fazary Wisata undertakes no obligation in accordance with what has been agreed and implement achievement but not in accordance with what was agreed upon and the form of default remedies that happens is done by consensus. Keywords: Agreement, Services Agreement, the Bureau of Umrah and Hajj Travel Services Special.
Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Jasa, Biro Jasa Perjalanan Umroh dan Haji Khusus, Agreement, Services Agreement, the Bureau of Umrah and Hajj Travel Services Special.