Laporkan Masalah

Estimasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menurut UU No.34 tahun 2000 di Propinsi Riau :: Studi kasus Pertamina

PASARIBU, Yan, Prof. Sukanto Reksohadiprodjo, M.Com.,PhD

2002 | Tesis | Magister Ekonomika Pembangunan

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengestimasi atau memproyeksikan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di Propinsi Riau yang menjadi bagian Pemerintah Propinsi Riau pada tahun 2002. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar penetapan bagian Pemerintah Propinsi Riau adalah UU No. 34 tahun 2000 dan PP No. 65 tahun 2001 dan jenis bahaft bakar yang dianalisis adalah premium dan solar. Alat analisis yang digunakan meliputi model peramalan berupa persamaan trend linier. Koefisien persamaan trend dihitung dengan menggunakan metode kuadrat terkecil, variasi siklis, serta perhitungan matematika sederhana mengenai potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor seperti yang ditetapkan pada UU No. 34 tahun 2000 dan PP No. 65 tahun 2001. Hasil perhitungan menggunakan tarif dasar yang diasumsikan ditentukan berdasarkan tingkat harga BBM yang berlaku saat ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan PBB-KB di Propinsi Riau pada tahun 2002 diestimasikan mencapai Rp83,42 milyar. Apabila sebagai pembentuk tarif PBB-KB adalah tingkat harga hasil estimasi, maka potensi penerimaan PBB-KB di Propinsi Riau pada tahun 2002 diestimasikan mencapai Rp109,70 milyar. Pada tahun 2002 penerimaan PBB-KB yang menjadi bagian Propinsi Riau diestimasikan sebesar Rp25,03 milyar, apabila yang menjadi landasan penetapan tarif PBB-KB adalah harga BBM yang berlaku saat ini. Apabila yang menjadi basis perhitungan tarif P1B-KB adalah harga hash! estimasi, maka penerimaan PBB-KB yang menjadi bagian Propinsi Riau pada tahun 2002 diestimasikan sebesar Rp32,91 milyar. Target PBB-KB yang ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi Riau untuk tahun 2002 sebesar Rp5 milyar, ternyata jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan hash estimasi potensi penerimaan PBB-KB yang menjadi bagian Propinsi Riau pada tahun 2002. Apabila yang menjadi basis tarif PBB-KB adalah harga BBM saat ini, maka target penerimaan PBB-KB yang ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi Riau hanya mencapai 19,98 persen dari hasil estimasi potensi penerimaan PBB-KB. Apabila yang menjadi basis tarif adalah harga BBM hash estimasi, maka penetapan target penerimaan PBB-KB oleh Pemerintah Propinsi Riau bahkan lebih rendah, yaitu hanya mencapai 15,19 persen.

The main objective of this research is to estimate the revenue from fuel tax in the Province of Riau, which is allocated to the provincial government in the year of 2002. The regulations that use as basis for allocation calculation are law No. 34 year 2000 and government regulation No. 65 Year 2001. Type of fuels analyzed are gasoline and diesel fuel. The estimate model represents by linear trend equation is use as first tool of analyzes. Method of least squares then use to calculate the coefficient. Second instrument is cyclical variation, and the last tool is simple mathematical calculation to calculate potential fuel tax revenue. The formula use is based on law No. 34 year 2000 and government regulation No. 65 year 2001. The result shows that potential revenue for fuel tax under recent basis rate in Province of Riau in the year of 2002 is estimated in amount of Rp83,42 billion. If as basis for calculation is estimated rate then the potential fuel tax revenue for 2002 is reaches Rp109,70 billion. In the year of 2002, the potential fuel tax revenue allocated to provincial government of Riau is estimated. to Rp25,03 billion under recent basis rate. If estimated rate is used as a base for calculation, then the potential fuel tax revenue for provincial government will be Rp32,91 billion. The fuel tax revenue target for year of 2002 stated by government of riau province is Rp5,00 billion. This amount of target actually far below compare to estimated revenue for 2002. The target stated is only 19,98 percent compare to potential fuel tax revenue under recent base rate. The target even lower (only 15,19 percent) if as a base for calculation is estimated rate.

Kata Kunci : Pajak Bahan Bakar, UU No34 Th 2000, Propinsi Riau


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.