Laporkan Masalah

PRINSIP KESEIMBANGAN DALAM KONSTRUKSI HUKUM AL- MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

ANY NUGROHO, SH.,MH., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH, MH; Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH,MS; Prof. M. Hawin, SH, LLM, Ph.D

2015 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis konstruksi hukum akad pembiayaan mudharabah di perbankan syariah serta implementasi prinsip keseimbangan dalam hubungan hukum antara bank dan nasabah pada akad pembiayaan mudharabah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk mendukung penelitian normatif/kepustakaan digunakan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer yang dilakukan melalui wawancara terhadap narasumber. Hasil penelitian menunjukkan, Konstruksi hukum mudharabah antara bank syariah (shahibul maal) dan nasabah (mudharib) merupakan akad kerjasama usaha yang menimbulkan hak dan kewajiban. Bank mempunyai hak atas keuntungan (bagi hasil) serta pengembalian harta/ modal. Sedangkan kewajiban mudharib adalah menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Adanya kerugian yang terjadi merupakan tanggung jawab dari bank syariah. Hubungan hukum tersebut sesuai dengan kaidah di dalam hukum Islam yang menyebutkan bahwa tanggung jawab harus dipikul oleh orang yang berhak atas keuntungan. Adapun terhadap adanya risiko yang terjadi dalam pembiayaan mudharabah, dalam hal ini terdapat hubungan hukum berdasarkan pada prinsip kehati-hatian namun dalam hal ini bank syariah juga harus memperhatikan tata kelola bank dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Implementasi prinsip keseimbangan dalam hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam akad pembiayaan mudharabah adalah pelaksanaan dari azas itikad baik dan azas kebebasan berkontrak yang menempatkan para pihak secara seimbang (at-tawazun) terhadap hak dan kewajiban dari tahap proses pembuatan/ pembentukkan akad (pra kontrak) sampai tahap pelaksanaan akad (tahap kontraktual). Adapun dalam hal ini ditunjukkan dengan memberikan kesempatan bagi nasabah/ mudharib melakukan negoisasi terhadap penentuan nisbah bagi hasil.

The research is aimed at identifying and analyzing legal construction of mudaraba financing contract in sharia banking and identifying and analyzing the implementation of the principle of balance in the legal relationship between bank and customer in mudaraba financing contract. This research is a normative research which employed a statute approach and a conceptual approach. Law materials used in this study were primary law materials and secondary law materials. In order to support the normative/library research, a field research was conducted to collect primary data through interviews with resource persons. The research results indicated that the legal construction of mudaraba between sharia banks (shahibul maal) and customer (mudharib) is a business cooperation contract resulting in rights and obligations. The bank has the right to profit (profit sharing) and the return of property/capital. Meanwhile, mudharib�s obligation is to run a business to gain profit. The sharia bank is responsible for losses. Such legal relationship is in accordance with the principle in Islamic law which states that the responsibility should be borne by the party entitled to the profit. In regard to the risks that occur in mudaraba financing, there is a legal relationship based on the prudential principle, but the sharia banks must also consider the bank's governance and adherence to the principles of sharia. The implementation of the principle of balance in the legal relationship between the bank and the customer in the mudaraba financing contract is the implementation of the principle of good faith and the principle of freedom of contract which put the parties in a balanced manner (at-tawazun) regarding the rights and obligations from the phase of contract making process formation (pre-contract) until the phase of the implementation of the contract (contractual phase). This should be shown by providing customer/ mudharib an opportunity the ratio of profit sharing. Key words: Principles of balance, legal construction of mudaraba, Sharia banking

Kata Kunci : Prinsip keseimbangan, konstruksi hukum mudharabah, perbankan syariah