Pelaksanaan Kewenangan atas Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio bagi Kepentingan Pertahanan Negara Republik Indonesia
FAUZAN FATHULLAH, Dr. Jur. M.Jur Any Andjarwati, S.H.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPengaturan terhadap spektrum frekunsi radio sebagai Sumber Daya Alam (SDA) terbatas yang ada di Indonesia, termasuk dalam ruang lingkup Hukum Agraria Nasional yaitu bumi, air, ruang angkasa dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya. Skripsi ini membahas bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban atas spektrum frekuensi radio untuk kepentingan pertahanan Indonesia. Baik yang ada dalam kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum eksploratif. Dimana, penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier untuk melakukan penelitian kepustakaan, serta melakukan wawancara dengan metode purposive sampling untuk mendukung penelitian kepustakaan yang sebelumnya telah penulis lakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum terdapat sinergi yang baik antar instansi yang menjadi ujung tombak pelaksanaan hak dan kewajiban atas spektrum frekuensi radio bagi kepentingan Pertahanan Negara, hal ini disebabkan belum terdapat regulasi yang jelas untuk mengatur perihal tersebut.
Regulation on radio frequency spectrum as a limited natural resources in Indonesia, was included in Indonesian Agrarian Law which is land, water, airspace, and all natural resources contained within. This paper is about the implementation of rights and obligations of the radio frequency spectrum in a matter of Indonesian Defense. Whether in the authority of Defense Ministry, Communication and Information Ministry, and BRTI (Indonesian Telecommunication Regulatory Body). This research was using explorative method in which the researcher used primary, secondary or tertiary sources for library research and used purposive sampling interview method to support it. The result of this research has shown that there were not a dynamic and comprehensive synergy betwen the institution on implementing of rights and obligations of the radio frequency spectrum in a matter of defense, because there has not been found a certain regulation in regards to uphold those matters.
Kata Kunci : spektrum frekuensi radio, pertahanan negara