EVALUASI PENATAUSAHAAN ASET TETAP PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
PUTU GHEA PERMANA T, Prof. Dr. Gudono, M.B.A., CMA., CA
2015 | Tesis | S2 AkuntansiPenelitian dilatarbelakangi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Gianyar yang memperolehan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK yang disebabkan penatausahaan yang belum tertib. Penatausahaan merupakan serangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penatausahaan asset tetap daerah memiliki manfaat dalam kelengkapan dan keakuratan data barang milik daerah sehingga laporan keuangandisajikan dengan wajar. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian kegiatan penatausahaan asset tetap dan kelengkapan pengisian kartu inventaris barang (KIB) di Dinas PU Pemerintah Gianyar berdasarkan Permendagri No.17 Tahun 2007. Dinas PU merupakan SKPD yang memiliki proporsi asset tetap sebesar 40% paling tinggi diantara SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Penelitian dilakukan dengan dengan menyusun kriteria yang berpedoman pada Permendagri No.17 Tahun 2007 untuk mengevaluasi kegiatan penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan) dan kelengkapan pengisian kartu inventaris barang (KIB) serta melakukan wawancara dengan pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan penatausahaan aset di Dinas PU Pemerintah KabupatenGianyar. Hasil penelitian menunjukan tingkat kesesuaian penatausahaan asset tetap dan kelengkapan pengisian kartu inventaris barang sebesar 67,8% yang tergolong sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007. Ketidaksesuaian Penatausahan Dinas PU terhadap Permendagri No.17 Tahun 2007 disebabkan karena sistem pengendalian internal yang lemah, pemahaman kurang dan keterbatasan SDM dalam pelaksanaan penatausahaan asset tetap, tingkat mutasi pegawai yang tinggi, tidak ada standar operational procedure, pelaksanaan sensus yang terlambat, pengurus barang sering terlambat, asset warisan dari Provinsi dan Kabupaten yang tidak dilengkapi dokumen, kurangnya bimbingan teknis, tidak ada sosialisasi mengenai peraturan terbaru.
The background of the research was the audit report of Gianyar Regency Government which acquired aqualified opinion by the BPK, due to disorderedadministration. Administrationis a series of bookkeeping, inventorially and reporting activities of regional assets according to the applied provisions. The regional's fixed asset administrationhas merit in governmental inventory data and its leads to fair presentation in its financial statements. The purpose of this research was to evaluatethe compliance level of fixed assets administration activity and completeness of goods inventory card (KIB) filling in Public Work Department (PU) of Gianyar Government based on Permendagri No.17 in 2007. The Public Work Department has 40% of fixed asset, the highest proportion among SKPD in Gianyar Regency. This research was conducted by composing criteria based on Permendagri No. 17 in 2007 to evaluate the administration activities (bookkeeping, inventorially, reporting) and the completeness of goods inventory card (KIB) filling as well as conducting the interview direct-related parties that manages the asset administration in the Public Works Department in Gianyar. The result of this research showed thecompliance level of fixed assetadministration and the completeness of goods inventory card (KIB) filling for about 67.8%. It is in accordance with the Permendagri No.17 in 2007. The data incompatibility in Public Works Department administration of fixed asset towards P Permendagri No.17 in 2007 was due to the weak internal controlling system, lack of comprehension and lack of human resources in fixed asset administration, high employee mutation, the absence of standaroperational procedures (SOP), the delayed census implementation, the tardiness ofproperty administrator, the incomplete document of the province heritage assets, lack of technical guidance and no socializationabout the newest regulations
Kata Kunci : penatausahaan, aset tetap, kartu inventaris barang, Permendagri No. 17 Tahun 2007