Analisis Potensi Daerah dalam Pembangunan Daerah Pasca Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Tingkat Kepatuhan yang Timbul di Kabupaten Cilacap
DWISTHI RIDHA AMALIA, Drs. Herman Legowo, M.Si., Ak.
2015 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SVMulai tahun 2013, Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap telah melaksanakan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tujuan dari pengalihan PBB yang sebelumnya dikenakan pajak pusat menjadi pajak daerah adalah untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh dalam mengelola PBB-P2 dengan hasil penerimaan seratus persen masuk ke pemerintah daerah. Kabupaten Cilacap sebagai daerah terluas di Jawa Tengah dengan luas wilayah 225.360,840 Ha terbagi dalam 24 kecamatan, 269 desa dan 15 kelurahan memiliki potensi yang cukup besar dalam sektor pendapatan PBB. Terlebih lagi, Kabupaten Cilacap merupakan kota industri yang di dalamnya terdapat pemanfaatan tanah dan/atau bangunan tertentu. Atas pemanfaatan tersebut pemerintah daerah berkewajiban mengatur pemberian-pemberian hak dan penggunaan bumi oleh perseorangan atau badan, sehingga bagi mereka yang memperoleh manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung sudah sewajarnya memberikan kontribusi kepada daerah melalui kewajiban pembayaran pajak. Hasil dari pembayaran PBB kemudian digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum yang dapat dinikmati kembali oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya suatu upaya dari pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kepada setiap wajib pajak. Berdasarkan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 pada tahun 2013 dan 2014, tingkat kepatuhan pajak wajib pajak di Kabupaten Cilacap tergolong tinggi. Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Cilacap mencapai target realisasi seratus persen. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki potensi yang besar dalam pembangunan daerah dalam hal ini pengelolaan keuangan daerah.
Starting in 2013, the Regional Government of Cilacap Regency has implemented the transfer of Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) be a local tax in accordance with Law No. 28 on Local Taxes and Levies. The purpose of the United Nations transfer of previously taxed into local tax center is to improve the local taxing power at the regency/city. Local governments now have full authority to manage the PBB-P2 with one hundred percent of the proceeds go to local governments. Cilacap Regency as the largest area in Central Java with a total area of 225,360.840 hectares divided into 24 sub-districts, 269 villages and 15 villages have great potential in the Land and Building Tax income sector. Moreover, Cilacap Regency is an industrial city in which there is land-use and/or a particular building. Over the utilization of local governments are obliged regulate entitlements and use of the earth by an individual or entity, so that those who benefit directly or indirectly, it is natural to contribute to the region through the tax payment obligations. The results of the Land and Building Tax payments are then used to build public facilities that can be enjoyed again by the public. Therefore, there needs to be an effort of the local government to continue to improve the compliance of tax payments to each taxpayer. Based on the implementation of PBB-P2 transfer in 2013 and 2014, the level of tax compliance of taxpayers in Cilacap Regency is high. Almost all sub-districts in Cilacap achieve the target realization of one hundred percent. These results indicate that the local government has a great potential in the development in this area of financial management.
Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Daerah, Tingkat Kepatuhan Pajak, Kabupaten Cilacap