Laporkan Masalah

PERAN NEGARA DALAM URUSAN PRIVAT : STUDI KASUS PERAN BP4 DALAM USAHAA PELESTARIAN PERNIKAHAN DI KECAMATAN SEYEGAN - YOGYAKARTA

EFRIZAL AGUS SAPUTRA, Ario Wicaksono S.I.P., M.Si

2015 | Skripsi | S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

ABSTRAKSI Setiap orang yang memasuki babak kehidupan baru melalui sebuah pernikahan tentunya akan membentuk sebuah struktur organisasi terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga. Keluarga yang harmonis, bahagia lahir dan batin merupakan impian setiap keluarga namun tidak dipungkiri bahwa setiap keluarga pasti menghadapi masalah dan kesulitan yang bisa saja membawa ketidak harmonisan dalam kelaurga. Permasalahan dalam keluarga bisa disebabkan oleh berbagai faktor yang tidak sedikit berakhir dengan perceraian. Perceraian tidak hanya berdampak pada suami dan istri yang memutuskan untuk bercerai namun juga pada anak. Meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di kecamatan Seyegan menunjukan bahwa banyaknya permasalahan keluarga yang tidak dapat diselesaikan. Hal ini mendorong peneliti untuk mengkaji lebih jauh tentang adanya peranan lembaga yaitu BP4 dalam melestarikan perkawinan di kecamatan Seyegan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran negara dalam urusan privat: study kasus peran BP4 dalam usaha pelestarian perkawinan di Kecamatan Seyegan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisi data menggunakan analisis diskriptif. Dari analisis tentang peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan terungkap bahwa Peran mediasi BP4 dalam rangka melestarikan perkawinan di Kecamatan Seyegan dilakukan dengan langkah-langkah antara lain: 1) Memanggil para pihak yang berselisih, 2) Memberikan nasihat, bimbingan, dan arahan pada pasangan yang berselisih perihal: mengingatkan memori masa lalu, tidak meremehkan pasangan suami istri, sikap lapang dada pasangan suami istri, menjaga kemaslahatan, keseimbangan hak dan kewajiban, dan pengamalan ajaran agama dalam rumah tangga. 3) Kesepakatan akta perdamaian bagi pasangan yang berdamai, tetapi bagi pasangan yang tetap ingin bercerai diberikan surat pengantar gugatan cerai kepada Pengadilan Agama (PA). Selain itu juga diketahui bahwa Peran mediasi BP4 dalam rangka melestarikan perkawinan di Kecamatan Seyegan belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan banyak kasus yang masuk dalam dokumentasi BP4 Kecamatan Seyegan yang tidak terselesaikan kasusnya karena hanya sekali saja mengkonsultasikan permasalahannya di BP4 Kecamatan Seyegan dan tidak ada kelanjutan permasalahan dari pihak yang berselisih, serta banyak permasalahan perkara yang melalui pengantar dari desa langsung memutuskan perkara ke Pengadilan Agama (PA) dalam penyelesaiannya tanpa melalui BP4 Kecamatan Seyegan. Dari adanya beberapa hal yang dirasa masih kurang dalam hasil penelitian diatas, maka disampaikan beberapa saran yaitu; 1) perlu adanya kerjasama antar sektoral seperti perangkat desa, KUA dan Pengadilan Agama dengan membuat prosedur gugatan cerai dari desa harus melalui KUA dalam hal ini BP4 untuk melakukan peran mediasi terlebih dahulu. 2) pihak BP4 perlu melakukan tindakan yang lebih aktif dan menggunakan pendekatan personal tidak hanya pada pasangan suami istri tapi juga pada keluarga pasangan.

ABSTRAKSI Setiap orang yang memasuki babak kehidupan baru melalui sebuah pernikahan tentunya akan membentuk sebuah struktur organisasi terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga. Keluarga yang harmonis, bahagia lahir dan batin merupakan impian setiap keluarga namun tidak dipungkiri bahwa setiap keluarga pasti menghadapi masalah dan kesulitan yang bisa saja membawa ketidak harmonisan dalam kelaurga. Permasalahan dalam keluarga bisa disebabkan oleh berbagai faktor yang tidak sedikit berakhir dengan perceraian. Perceraian tidak hanya berdampak pada suami dan istri yang memutuskan untuk bercerai namun juga pada anak. Meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di kecamatan Seyegan menunjukan bahwa banyaknya permasalahan keluarga yang tidak dapat diselesaikan. Hal ini mendorong peneliti untuk mengkaji lebih jauh tentang adanya peranan lembaga yaitu BP4 dalam melestarikan perkawinan di kecamatan Seyegan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran negara dalam urusan privat: study kasus peran BP4 dalam usaha pelestarian perkawinan di Kecamatan Seyegan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisi data menggunakan analisis diskriptif. Dari analisis tentang peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan terungkap bahwa Peran mediasi BP4 dalam rangka melestarikan perkawinan di Kecamatan Seyegan dilakukan dengan langkah-langkah antara lain: 1) Memanggil para pihak yang berselisih, 2) Memberikan nasihat, bimbingan, dan arahan pada pasangan yang berselisih perihal: mengingatkan memori masa lalu, tidak meremehkan pasangan suami istri, sikap lapang dada pasangan suami istri, menjaga kemaslahatan, keseimbangan hak dan kewajiban, dan pengamalan ajaran agama dalam rumah tangga. 3) Kesepakatan akta perdamaian bagi pasangan yang berdamai, tetapi bagi pasangan yang tetap ingin bercerai diberikan surat pengantar gugatan cerai kepada Pengadilan Agama (PA). Selain itu juga diketahui bahwa Peran mediasi BP4 dalam rangka melestarikan perkawinan di Kecamatan Seyegan belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan banyak kasus yang masuk dalam dokumentasi BP4 Kecamatan Seyegan yang tidak terselesaikan kasusnya karena hanya sekali saja mengkonsultasikan permasalahannya di BP4 Kecamatan Seyegan dan tidak ada kelanjutan permasalahan dari pihak yang berselisih, serta banyak permasalahan perkara yang melalui pengantar dari desa langsung memutuskan perkara ke Pengadilan Agama (PA) dalam penyelesaiannya tanpa melalui BP4 Kecamatan Seyegan. Dari adanya beberapa hal yang dirasa masih kurang dalam hasil penelitian diatas, maka disampaikan beberapa saran yaitu; 1) perlu adanya kerjasama antar sektoral seperti perangkat desa, KUA dan Pengadilan Agama dengan membuat prosedur gugatan cerai dari desa harus melalui KUA dalam hal ini BP4 untuk melakukan peran mediasi terlebih dahulu. 2) pihak BP4 perlu melakukan tindakan yang lebih aktif dan menggunakan pendekatan personal tidak hanya pada pasangan suami istri tapi juga pada keluarga pasangan.

Kata Kunci : Peran Negara, BP4

  1. S1-2015-254961-abstract.pdf  
  2. S1-2015-254961-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-254961-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-254961-title.pdf