Laporkan Masalah

Proses Jual Beli Hak atas Tanah Yang Diikuti Dengan Peningkatan Hak

ANAK AGUNG MADE CANDRA W K., Rizky Septiana W, S.H., M.Kn

2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Laporan Tugas Ahir berjudul "Proses Jual Beli Hak Atas Tanah yang Diikuti dengan Peningkatan Hak" ini ditulis karena di Daerah Istimewa Yogyakarta masih terdapat aturan khusus yang mengatur tentang kempemilikan hak atas tanah yang membatasi hak Warga Negara Indonesia non pribumi, selain itu Penulis tertarik untuk mempelajari proses jual beli hak atas tanah yang diikuti peningkatan hak yang biasanya terjadi karena adanya aturan tersebut. Setelah mempelajari lebih dalam tentang proses jual beli hak atas tanah yang diikuti dengan peningkatan hak, Penulis mendapatkan suatu penghetahuan baru yang menurut Penulis sangat berguna sebagai bekal nantinya untuk memasuki dunia kerja, dan Penulis menjadi tahu bahwa proses ini sering terjadi di masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Notaris dan PPAT Muchammad Agus Hanafi, S.H., banyak manfaat yang penulis dapatkan khususnya pengalaman yang tidak bisa didapatkan hanya dengan membaca buku saja, karena dalam dunia kerja tidak hanya mengedepankan teori, melainkan harus mempraktikan dengan teori yang didapat Penulis saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kampus. Berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di kantor Notaris & PPAT Muchammad Agus Hanfi, S.H., Penulis menjadi tahu bahwa proses jual beli Hak Atas Tanah yang diikuti dengan peningkatan hak, terjadi karena objek jual beli adalah Hak Guna Bangunan yang pemegang haknya Warga Negara Inodesia non pribumi dan hanya bisa mempunyai Sertipikat Hak Guna Bangunan, sedangkan pembeli adalah orang Warga Negara Indonesia Pribumi yang bisa menjadi pemegang Sertipikat Hak Milik, sesuai peraturan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogkarta tentang kepemilikan Hak Atas Tanah. Proses jual beli dilakukan dengan akta PPAT, setelah akta jual beli selesai pembeli bisa dimohonkan peningkatan haknya agar menjadi status kepemilikan Hak Milik

The report of the final assignment entitled"The Process of Buying and Selling Land Ownership Rights Followed by the Improved Rights"is written because Yogyakarta still implements special rules governing land ownership rights which limit the right of non-indigenous Indonesian citizens. Besides, the author is interested in studying the process of buying and selling land ownership rights followed by the improved rightswhich usually occurs due to the implementation of the rules. After learning more about the process of buying and selling land ownership rights followed by the improved rights, the authorlearns a new knowledgewhich the author believes that it will be very useful to better prepare for entering the workforce. Also, the author learns that such a process commonly takes place in the community, especially those who live in Yogyakarta. At the time the author had an internship at the Office of a Notary and Land Deed Official Muchammad Agus Hanfi, S.H.,the authorget many advantagesespecially experienceswhich cannot be obtained simply from reading books, as the world of work does not only put forward theories, but the theorieslearned must also be implemented. The author is currently studying at college. The author had an internship at the Office of a Notary and Land Deed Official Muchammad Agus Hanfi, S.H. for about2 (two) months.It makes the author learns that the process of buying and selling land ownership rights followed by the improved rightstakes placeas the object is the right to use building in which the right holder is a non-indigenous Indonesian citizen and these citizens can only have a right-to-use-buildingdeed, while the buyer is an indigenous Indonesian citizen who can have anownership deed, pursuant to the regulations in force in Yogkarta concerning land ownership. The process of buying and selling is carried out usingthe deed issued by a land deed official, after the sale and purchase deed has been completed, the buyer can requestto have the rightimproved to be a Land Ownership status

Kata Kunci : Jual Beli, Peningkatan, Hak Atas Tanah ;Buying and Selling, Improved Rights, Land Ownership Rights