Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Hewan Pada Palagan Pet Cargo Di Yogyakarta

CHRISTY ULLISSA SITUMEANG, Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dengan adanya pencantuman klausula baku pada perjanjian antara Palagan Pet Cargo dengan konsumen apabila konsumen pengguna jasa pengiriman hewan mengalami kerugian dan juga mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila pihak Palagan Pet Cargo tidak bersedia mengganti kerugian. Palagan Pet Cargo dalam menjalankan usahanya sudah membuat secara sepihak mengenai bentuk dan isi perjanjian jasa pengiriman hewan. Isi dari perjanjian tersebut mencantumkan beberapa klausula pengalihan tanggungjawab yang menyebabkan konsumen sulit untuk dapat menerima ganti kerugian apabila konsumen merasa dirugikan dalam menggunakan jasa pengiriman hewan tersebut. Subyek dari penelitian ini adalah pemilik Palagan Pet Cargo dan konsumen yang merasa dirugikan ketika menggunakan jasa pengiriman hewan di Palagan Pet Cargo. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen tersebut adalah dengan adanya Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen yang telah mengatur pencantuman klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian baku. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila Palagan Pet Cargo tidak memberikan ganti kerugian adalah dapat melalui jalur luar pengadilan dan pengadilan.

The Objective of the study was to know the legal protection for consumers who use animals delivery service at Palagan Pet Cargo in Yogyakarta. It is a common feature of pet shipping service agreements are governed by standard terms and conditions of one of the parties. Such contracts could cortain a clause stating transfer of responsibility of the business owner to the consumers. The study also tried to find legal remedies that could be exhausted by consumers if Palagan Pet Cargo ignored to pay compensation. The subjects of the study were the owner of Palagan Pet Cargo and its consumers whose rights have been violated. Purposive sampling was used as the sampling technique. The study found that legal protection regarding standard clause was stipulated by article 18 section 1a of Law Number 8 Year 1999 concering Consuker Protection. Consumers could solve the disputes relating to standard clause by litigation or alternative dispute resolution.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Upaya Hukum / legal protection, standard clause, Non litigation settlement

  1. S1-2015-311825-abstract.pdf  
  2. S1-2015-311825-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-311825-title.pdf