Laporkan Masalah

Asas Reformatio In Melius dalam Praktik Penjatuhan Pidana pada tingkat Kasasi (Studi Kasus Putusan MA No 1616/K/Pid.Sus/2013 atas nama Angelina Patricia Pinkan Sondakh)

GALUH PUSPITASARI, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Asas Reformatio in Melius merupakan asas yang mengatur tentang reformasi keadaan terdakwa untuk tidak diperberat pada saat mengajukan upaya hukum, khususnya kasasi. Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi yang berwenang memeriksa hukum (judex jurist) seringkali memperluas pemeriksaannya pada fakta. Pemeriksaan yang demikian berimplikasi pada putusan yang dijatuhkan menjadi lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana pada putusan kasasi dan terhadap kasus korupsi Angelina Sondakh. Melalui metode yuridis normatif, kewenangan Mahkamah Agung dibahas dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut pada dasarnya telah mengandung nilai-nilai dari asas Reformatio in Melius namun Mahkamah Agung pada prakteknya memeriksa perkara dengan menyetuh fakta dan mengabaikan nilai dari asas Reformatio in Melius. Pada perkara Angelina Sondakh, Mahkamah Agung telah memeriksa sesuai dengan teori yang ada. Namun kembali lagi bahwa Mahkamah Agung telah memeriksa fakta dan menjatuhkan pidana tambahan yang menjadi kewenangan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebagai judex factie, sehingga pidana terhadap Angelina Sondakh menjadi lebih berat dibandingkan pidana pada pengadilan tingkat banding. Untuk menghindari keambiguan dan mengembalikan Mahkamah Agung pada kewenangannya, terhadap nilai-nilai asas ini ditegaskan dalam RUU KUHAP Pasal 250 ayat (3). Munculnya pasal tersebut merupakan salah satu wujud dari adanya kebijakan hukum pidana untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik sehingga batasan kewenangan Mahkamah Agung di dalam undang-undang akan lebih jelas.

Reformatio in Melius principle is the ruling principle of the defendant's reform when applying remedies, especially appeal. The Supreme Court as the highest court, to investigate the law (judex jurists) often expand investigations on the facts. The examination which has implications on the decision handed down becomes more severe than the previous level court decision. This study aims to determine the authority of the Supreme Court in the appeal decision and against corruption by Angelina Sondakh. Through normative juridical method, the authority of the Supreme Court discussed with Article 253 paragraph (1) Code of Criminal Procedure. Basicaly the article has contains of the values of the Reformatio in Melius principle but in practice the Supreme Court examine the cases in facts and ignore the value of the Reformatio in Melius principle. In the case of Angelina Sondakh, the Supreme Court has examined in accordance with the existing theory. But again that the Supreme Court has examined the facts and impose additional penalty under the authority of the district court and the high court as judex factie, so Angelina Sondakh offense to be more severe than the criminal court of appeal. To avoid ambiguity and restore the authority of the Supreme Court, to the values of these principles stated in the bill Criminal Code Article 250 paragraph (3). The emergence of such article is one manifestation of the penal policy to allow formulated positive legal regulations and thereby limits the authority of the Supreme Court depends in the act clearly.

Kata Kunci : Reformatio in Melius, Mahkamah Agung, judext jurist

  1. S1-2015-316432-abstract.pdf  
  2. S1-2015-316432-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-316432-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-316432-title.pdf