Pelaksanaan Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi
CAHYO ADI TRIWIBOWO, Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian Hukum berjudul Pelaksanaan Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan mengacu 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht berupa pidana denda dalam tindak pidana korupsi?; 2. Bagaimana penentuan jangka waktu pidana kurungan pengganti denda dalam tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah normatif-empiris. Dalam penelitan ini, penulis meneliti bahan hukum pustaka dan melakukan observasi langsung ke lapangan berkaitan dengan obyek yang diteliti, melakukan wawancara dengan para narasumber yang memiliki kesesuaian bidang dan pengetahuan dengan obyek yang diteliti. Pendekatan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptifkualitatif, dimana data diambil hanya yang bersifat khusus berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian data tersebut dianalisis secara tepat untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini, pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi dibagi dalam beberapa tahapan. Pelaksanaannya dimulai setelah pihak jaksa menerima putusan pengadilan yang telah inkracht, tahapan yang pertama adalah pemanggilan terhadap terpidana untuk datang ke kantor kejaksaan. Setelah terpidana hadir jaksa akan menanyakan kepada terpidana mengenai kesanggupan membayar pidana denda maupun biaya perkara lainnya. Apabila terpidana tidak sanggup membayar pidana dendanya maka terpidana akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk kemudian menjalani pidana kurungan pengganti denda sesuai dengan putusan. Apabila terpidana menyanggupi pembayaran pidana dendanya maka sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan terpidana harus melunasi pembayaran pidana denda tersebut kepada pihak jaksa eksekutor. Tahapan yang terakhir adalah penyerahan uang pidana denda yang telah dibayar oleh terpidana kepada negara. Penentuan pidana kurungan pengganti denda dalam tindak pidana korupsi dilandasi oleh pertimbangan jaksa dan hakim dari fakta yang ada dalam persidangan walapun untuk pihak jaksa tetap akan melihat pedoman dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE003/A/JA/02/2010.
The legal research entitled The Implementation of Fine sentence In Corruption is purposed to know the implementation of fine sentence in corruption. This research is done in accordance of two problematic point, which are: 1. How is the implementation of inkracht court judgement with fine sentence form in corruption?; 2. How is determination that time of imprisonment to change the fine sentence in corruption? The method of the research that used by writer is normative-empiric. In this research, writer study literature materials and observed directly to the field that has relation with the object that being researched, made interview with informants with suitability skills and knowledge about the object that is being researched. The approached in this researched is using the statue approach and comparative approach. Data analysis in this research is using descriptive-qualitative method, where only a specific data which deals with the problems studied is taken. Then the data is appropriately analyzed to answer the problems that is being researched. The results of this research, the implementation of fine sentence in corruption divided into some steps. That implementation start after the prosecutor receive the court judgement. The first step is invite the convict to coming in the prosecutor's office. After the convict came, the prosecutor will ask to the convict about that capability to paying fine sentence or another case charge. If the convict can't pay that fine sentence, the convict will back to the correctional facility for imprisonment to change the fine sentence same like the court judgement. If the convict can pay that fine setence, so as right as the day what decision, the convict must pay that fine sentence to the prosecutor. The last step is give the money of fine sentence from the convict to the state. The determination that time of imprisonment to change the fine sentence in corruption is based from the prosecutor's and the judge's consideration from the fact in the trial, although the prosecutor still looking the guidance in Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE003/A/JA/02/2010.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pidana Denda, Tindak Pidana korupsi