Laporkan Masalah

Customer Protection for Arisan Scheme Provided by Bank Perkreditan Rakyat (Case Study of PT. Bank Bhakti Daya Ekonomi)

YUSTINUS PRIO ENDA PRASETYO, Dr. Paripurna S.H., M.Hum., LL.M.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Dewasa ini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bertumbuh subur dengan semakin banyaknya jumlah BPR di daerah-daerah. Data yang diperoleh dari laporan Bank Indonesia, jumlah BPR mencapai 1.639 pada tahun 2014. Persaingan untuk memperoleh nasabah pun semakin ketat mengingat wilayah operasional BPR terbatas pada satu wilayah dimana bank tersbut didirikan. Perbarindo mencatat, ada 70 BPR yang beroperasi di wilayah Yogyakarta. Hal tersebut memicu BPR untuk mengeluarkan produk yang karakteristik yang tidak asing bagi masyarakat. Salah satu produk tersebut adalah Arisan. Penelitian ini dilaksanakan mengacu pada kondisi PT. Bank Bhakti Daya Ekonomi. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Studi pustaka bersumber pada undang-undang maupun peraturan yang berlaku pada Bank Bhakti Daya Ekonomi. Penelitian lapangan dilakukan dengan mengunjungi kantor pusat Bank Bhakti Daya Ekonomi dan penulis melakukan wawancara dengan Bapak Sri Harsono, S.E sebagai ketua satuan pengawas internal dan Denny Patria, S.E. sebagai Manajer Operasional. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa pada dasarnya bank menggunakan Pasal 13 undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagai landasan untuk mengeluarkan produk berbasis arisan. Sedangkan dari sisi perlindungan bagi nasabah arisan sendiri, bank memperlakukan nasabah arisan sama seperti nasabah penabung pada umumnya. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan dari Otoritas jasa keuangan mengenai produk perbankan berbasis perbankan. Penulis menyimpulkan bahwa undang-undang maupun yang berlaku membutuhkan perbaikan khususnya mengenai jasa-jasa yang disediakan oleh BPR.

Nowadays, the number of Rural Banks is keep increasing in each region in Indonesia. Bank Indonesia report suggests that the number of Rural Bank reach out 1.639 in 2014. The competition to gain customers even more stringent considering that area of operation is limited to an area within which the bank in question established. Perbarindo noted, there are 70 rural banks operating in the region of Yogyakarta. This fact triggers the Rural Bank to release a product which the characteristic is familiar to the public. One such product is Arisan. This research is conducted based on PT. Bank Bhakti Daya Ekonomi as research subject. The research data was obtained through literature and field research. Literature study is obtained from the applicable laws or internal regulations of PT. Bank Bhakti Daya Ekonomi. Field research is conducted by visiting the headquarters of Bank Bhakti Daya Ekonomi and the data obtained through interviews with Mr. Sri Harsono, SE as Internal Supervisory Unit and Denny Patria, SE as Operations Manager. Based on the research, the authors finds that the bank basically using Article 13 of Law No. 7 of 1992 concerning Banking as the basis for issuing arisan product-based. In terms of protection for customers in arisan scheme the bank treats the customers in arisan scheme as depositors in general savings. The reason because of there is no regulation which clearly mentioning arisan based product and how the procedure to conduct arisan scheme which is issued by regulator such as Otoritas Jasa Keuangan. The authors concluded that the applicable law should be amended to cover arisan as one of banking product, especially in regards with rural bank services.

Kata Kunci : Perlindungan Nasabah, Bank Perkreditan Rakyat, Arisan

  1. S1-2015-304796-abstract.pdf  
  2. S1-2015-304796-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-304796-title.pdf