Laporkan Masalah

Konsistensi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi Kasus Kabupaten Sleman)

GALUH KARTIKA DEWI MEGAWATI, Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc.

2015 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN WILAYAH

Peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi menambah kebutuhan akan lahan. Kondisi yang demikian menyebabkan penggunaan lahan untuk pertanian akan dikalahkan sehingga mendorong direncanakannya suatu strategi dalam rangka pertanian berkelanjutan salah satunya melalui Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU No. 41/ 2009). Cukup baru peraturan tersebut menyebabkan sulitnya data ataupun hasil terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini dimaksudkan untuk 1) mendeskripsikan peraturan-peraturan terkait rencana penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan; 2) mendeskripsikan pengetahuan, sikap, dan praktik organisasi pelaksana kebijakan; 3) mendeskripsikan pengetahuan, sikap, dan praktik penerima kebijakan antara kawasan perkotaan dengan perdesaan; 4) mendeskripsikan konsistensi pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam dengan dinas-dinas terkait dan pemilik lahan pertanian. Pemilihan responden pemilik lahan dilakukan menggunakan cluster sampling berdasarkan kawasan perkotaan dan perdesaan lalu dilakukan sampling menggunakan snowball sampling. Data sekunder didapat dari data statistik dan dokumen perencanaan Kabupaten Sleman. Metode yang digunakan yakni metode studi kasus dengan memanfaatkan berbagai sumberdata berupa wawancara mendalam, dokumen-dokumen, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sleman dapat dikatakan belum konsisten dikarenakan hingga akhir tahun 2014 belum ada perencanaan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan belum ada program yang secara khusus mengarah kepada pertanian pangan berkelanjutan. Petani di kawasan perkotaan maupun perdesaan secara umum setuju dengan perlindungan lahan pertanian tetapi dengan syarat pemerintah memperbolehkan membangun sawah mereka apabila mendesak.

Population and economic growth cause the increasing of land needs. This condition will makes agricultural land use converted to be another types of land use. It leads to making of strategic planning called Sustainable Agricultural Land Protection Policy (UU No. 41/2009). The new regulation causes the difficulty of obtaining that policy data and implementation results. This research purpose are 1) to describe the rules related to sustainable food agricultural land determination plan; 2) to describe the knowledge, response, and practice of implementer institutions; 3) to describe the differences knowledge, response, and practice between urban and rural policy recipients; 4) to describe the consistency implementation of sustainable food agricultural land protection policy. This research used primary and secondary data. Primary data obtained from in-depth interview with related organizations and farm-land owner. Selected farm-land owner respondent were chosen by clustered sampling of urban and rural region and narrowed by snowball sampling. Secondary data obtained from statistical data and planning documents of Sleman Regency. This research use case study method that uses in-depth interview, documnets analysis, and field observation data source. The study result indicates the inconsistency implementation of Sustainable Agricultural Land Protection Policy of Sleman Regency that caused by the absence of sustainable agricultural land locational planning and the other specific programs that focused on sustainable agricultural land. Urban and Rural farmer are mostly agree with agricultural land protection, but in condition, goverment must be allowing them to converted their farm-land if there will be such an urgent situation.

Kata Kunci : kebijakan, pertanian berkelanjutan, studi kasus, Kabupaten Sleman