Laporkan Masalah

Upaya Penyelesaian Kredit Macet Tanpa Agunan di PD. BPR Bank Bantul

STEFANI PURI TYAS P, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET TANPA AGUNAN DI PD. BPR BANK BANTUL Oleh: Stefani Puri Tyas Prayudi Intisari Modal sebagai salah satu sarana dalam pengembangan unit usaha oleh para pelaku usaha dapat diperoleh melalui lembaga keuangan bank. Pada saat ini, bank semakin memberi kemudahan bagi pedagang dan pengusaha kecil dalam mengakses kredit, yaitu dengan memberikan kredit tanpa agunan. PD. BPR Bank Bantul merupakan salah satu bank yang memberikan fasilitas tersebut.Kredit tanpa agunan tersebut dinilai tidak memberikan keamanan, karena menjadikan kreditur berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Oleh karena itu perlu perlindungan untuk PD. BPR Bank Bantul dalam memberikan fasilitas kredit tanpa agunan terkait kedudukannya sebagai kreditur konkuren. Hasil dari penelitian penulis yaitu bentuk perlindungan hukum untuk PD. BPR Bank Bantul adalahperjanjian tanggung renteng, tabungan beku sebesar 5% dari nominal, dan adanya asuransi jika nasabah meninggal dunia. Kredit tanpa agunan yang diberikan tidak semua berjalan mulus, kemudian bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PD. BPR Bank Bantul pada saat terjadi kredit macet pada kredit tanpa agunan? Pada saat terjadi kredit macet pada kredit macet tanpa agunan, upaya yang dilakukan oleh PD. BPR Bank Bantul yaitu dengan melakukan penagihan kepada nasabah dan melakukan negosiasi untuk melunasi tunggakan yang ada, jika upaya tersebut tidak berhasil kemudian diselesaikan melalui P2K, dan jika upaya tersebut masih nasabah tidak menunjukkan itikad baik, PD. BPR Bank Bantul melakukan upaya yang terakhir yaitu penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga.Pada kasus ini penting sekali adanya informasi yang jelas dan pemantauan yang dilakukan oleh bank dalam memberikan fasilitas kredit tanpa agunan. Nasabah juga diharapkan memperhatikan segala syarat dan ketentuan dan melakukannya dengan itikad baik, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kredit macet.

The Settlement Efforts Of Bad Debt Without Collateral At PD. BPR BANK BANTUL By: Stefani Puri Tyas Prayudi Abstract Capital as one of means in developing bussiness can be obtained in bank. Nowadays, banks provide convenience for marketeers and small businessman to acces loans. They provide loans without personal guarantee. PD. BPR Bank Bantul is one of the banks that provide that facility. Loans without personal guarantee is deemed unsecured, because it puts the creditur as unsecured creditor. Therefore, there must be legal protection for PD. BPR Bank Bantul in giving loan without personal guarantee facility with respect to its position as unsecured creditor. Based on the Researcher�s research, forms of legal protection for PD. BPR Bank Bantul are joint liability agreement, 5% of savings will be frozened, and insurance in case debtor was passed away. Sometimes, loans without personal guarantee that are given did not run smoothly, then how will PD. BPR Bank Bantul settle a bad credit of loans without personal guarantee problem? When bad credit of loans without personal guarantee problem happened, PD. BPR Bank Bantul will collect the debts and conductiong negotiation until the debtor pays the debts., if it doesn�t work, the settlement will be done by P2K, and if debtor still do not show any good faith then PD. BPR Bank Bantul will use its last resort, which is settlement with the third-party�s help. In this case, PD. BPR Bank Bantul needs to provide clear informations and montior debtors who used this loans without personal guarantee facility. The debtors were expected as well to pay attention on the terms and conditions thoroughly and conduct it with good faith, so it will minimize the risk of loans without personal guarantee.

Kata Kunci : Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, Bad Debt, Loans Without Collateral, Unsecured Loans

  1. S1-2015-316311-bibliography.pdf  
  2. S1-2015-316311-tableofcontent.pdf  
  3. S1-2015-316311-title.pdf