STATUS KEDAULATAN SUATU NEGARA KEPULAUAN YANG WILAYAH PERAIRANNYA TERANCAM HILANG AKIBAT PERUBAHAN IKLIM BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL
JOSEF KURNIAWAN MULYONO, Endang Purwaningsih, S.H., M.H.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMFenomena perubahan iklim terjadi di berbagai belahan dunia, dan semua elemen masyarakat internasional merasakan dampaknya. Dampak terbesar dari efek perubahan iklim ini membayangi sejumlah negara-negara kepulauan di dunia, khususnya negara-negara kepulauan kecil seperti Kiribati dan Maladewa. Disamping fakta bahwa kenaikan permukaan laut yang semakin nyata terjadi, ancaman terhadap teritori negara-negara kepulauan ini juga semakin menjadi konteks yang relevan untuk didiskusikan. Konvensi Hukum Laut 1982 telah mengakomodasi segala hal mengenai negara kepulauan yang tercantum dalam Bab IV Pasal 46 s.d Pasal 54, namun demikian ancaman atas status kedaulatan sebuah negara kepulauan akibat kenaikan permukaan laut sampai dengan saat ini belum ada pengaturan pastinya dalam konvensi. Selanjutnya, pertanyaan yang muncul ialah bagaimana status kedaulatan dari negara-negara kepulauan yang terancam ini walaupun belum ada satu negara pun yang benar-benar hilang akibat tenggelam di bawah permukaan laut. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimanakah status kedaulatan negara-negara kepulauan yang wilayah perairannya jika pada akhirnya akan benar-benar hilang dalam waktu yang akan datang.
The phenomenon of climate change occur in various parts of the globe, and all elements of the international community felt the impact. The biggest impact of the effects of climate change is overshadowing a number of an archipegic states in the world, especially for the small archipelagic state such as Kiribati and Maldives. Besides the fact that sea level rise in apparent take place, the threat to the territory of the arhipelagic states is also increasingly become a relevant context for discussion. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 has accommodated everything about the archipelagic states listed in Chapter IV, Article 46 until Article 54, however, there are no exact regulation in the convention regarding the threat to the sovereignty status of an archipelagic state due to sea level rise up to now. Furthermore, the question that arises is how the sovereignty status of an archipelagic states even though there is no single country that is completely disappear due to sinking below sea level yet. This research will explain how the sovereignty status of an archipelagic states which its waters territorial will eventually be completely lost in the future.
Kata Kunci : Negara Kepulauan, Perubahan Iklim, Garis Pangkal