Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Operasi Bedah Hewan (Veteriner) Di Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ) di DKI Jakarta

SHERINA FAUZANI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pelaksanaan perjanjian operasi bedah hewan (veteriner) di Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ) dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi klien sebagai pemilik hewan dan dokter hewan dalam perjanjian operasi bedah hewan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada di lapangan serta bahan-bahan terkait materi-materi yang berhubungan dengan topik penelitian sebagai data sekunder. Data-data tersebut kemudian akan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Dasar perjanjian operasi bedah hewan yaitu melalui lembar informed consent. Dalam pelaksanaan perjanjian operasi bedah hewan masih sering terjadi wanprestasi terutama yang dilakukan oleh klien dengan cara tidak membayar pelunasan biaya operasi bedah. Hadirnya informed consent ini guna memberikan perlindungan bagi klien dan dokter hewan sebagai tindakan preventif apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan operasi bedah hewan.

The purpose of this research is to know and to review about the implementation of veterinary surgery agreement at Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ) and to know the legal protection for client as owner of their pet and veterinarian of veterinary surgery agreement. This research belongs to juridical empiric legal research. Data were collected by obtaining primary data which is relating to the things that exist in the field, and materials relating to the research topic as secondary data, then these data will be analyzed qualitatively with descriptive method. The basic of veterinary surgery agreement is informed consent. In the implementation of the veterinary surgery agreement client sometimes did not pay operating expenses repayment which called breach of contract. Informed consent is used to provide protection for clients and veterinarians as a preventive measure in case things are not desirable at the time of execution of the veterinary surgery agreement at Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ).

Kata Kunci : Perjanjian Operasi Bedah Hewan, Rumah Sakit Hewan Jakarta, informed consent.

  1. S1-2015-312564-abstract.pdf  
  2. S1-2015-312564-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-312564-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-312564-title.pdf