Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) sebagai Kewenangan Hakim dalam Sistem Pemidanaan yang Berbasis Restorative Justice di Indonesia
MAYA SATRIANI A, M.Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON SEBAGAI KEWENANGAN HAKIM DALAM SISTEM PEMIDANAAN YANG BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA Oleh : Maya Satriani Ayuningtyas INTISARI Judicial pardon merupakan konsep baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Konsep ini pertama kali muncul dalam konsep KUHP Nasional. Judicial pardon memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan pemaafan atau pengampunan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana. Konsep ini dimunculkan sebagai koreksi judisial terhadap asas legalitas yang dipandang mulai menimbulkan kekakuan hukum dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Selain itu, konsep ini juga dimunculkan untuk menunjukkan implementasi tujuan pemidanaan yang berbasis restorative justice dengan mengedepankan kemanfaatan. Jucial pardon dibenarkan karena perumusan syarat pemidanaan di dalam konsep KUHP Nasional tidak hanya berorientasi pada tindak pidana dan kesalahan tapi juga tujuan pemidanaan. Konsep ini juga didukung dengan adanya teori syarat pemidanaan modern yaitu subsosialitas. Kewenangan hakim dalam memberikan pemaafan di dalam konsep ini diimbangi dengan adanya asas culpa in causa dan berpedoman pada pasal 55 ayat (2) konsep KUHP Nasional. Sehingga menurut konsep KUHP Nasional, judicial pardon dapat dibenarkan. Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penelitian kepustkaan. Menggunakan data primer berupa peraturan perundangan, buku, jurnal, dan karya ilmiah. Penelitian ini menggunaka pendekatan konsep dan undang-undang yang berhubungan dengan materi penelitian ini.
JUDICIAL PARDON AS THE AUTHORITY OF JUDGES IN SENTENCING SYSTEM BASED ON RESTORATIVE JUSTICE IN INDONESIA. By: Maya Satriani Ayuningtyas ABSTRACT Judicial pardon is a new concept in the sentencing system in Indonesia. This concept first appeared in the draft of the National Criminal Code. Judicial pardon authorizes the judge to give pardon or forgiveness to those who have committed criminal acts. This concept emerged as a judicial correction of the principle of legality which is seen starting to cause rigidity of law in sentencing system in Indonesia. In addition, this concept also appear to indicate the purpose of punishment-based implementation of restorative justice by promoting expediency. Jucial pardon justified because the formulation of the terms of punishment in the draft of the National Criminal Code not only focused on offense and error but also the objective of sentencing. This concept is also supported by the modern theory of sentencing requirement that subsosialitas. The authority of the judge in giving forgiveness in this concept is offset by the principle of culpa in causa and guided by Article 55 paragraph (2) the draft of the National Criminal Code. So according to the concept of the National Criminal Code, judicial pardon can be justified. This research is a normative juridical research. Using primary data in the form of legislation, books, journals, and scientific works. This research approaches make use of concepts and laws related to the research.
Kata Kunci : Judicial Pardon, Sistem Pemidanaan, Restorative Justice.