Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce) Pada Situs www.Paradays.com

HADI RAKHMANTO, Taufiq El-Rahman S.H., M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

ABSTRAKSI Pada era globalisasi sekarang semua teknologi semakin berkembang pesat. Salah satu perkembangan teknologi yang kita kenal adalah internet. Setelah internet terbuka bagi masyarakat luas, internet mulai digunakan juga untuk kepentingan perdagangan. Transaksi perdangan lewat internet ini biasa disebut dengan transaksi elektronik (electronic commerce). Electronic commercer (e-commerce) merupakan penemuan baru dalam bentuk perdagangan pada umumnya. Prinsip perdagangan dengan system pembayaran tradisional yang dikenal dengan perdagangan di mana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau secara langsung, kini berubah menjadi konsepte lemarketing, yakni perdangan jarak jauh dengan menggunakan media internet, di mana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar para pelaku bisnis. Dampak negatifnya dari perkembangan teknologi ini adalah berkaitan dengan persoalan keamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan media e-commerce dans ecara yuridis terkait pula dengan jaminan kepastian hukum. Kenyataan ini menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum yang ada dan yuridiksi hukum yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan bisnis atau transaksi. Ada sementara pihak yang berpendapat transaksi tersebut terjadi di duniamaya, maka hukum yang berlaku di dunia nyata tidak dapat diberlakukan walaupun dalam beberapa hal terdapat pula ketentuan yang dapat dikenakan pada transaksi di dunia nyata. Kenyataan ini menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum yang ada dan yuridiksi hukum yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan bisnis atau transaks ielektronik.

ABSTRACT In a globalization era, the development of technology has grew rapidly. One of developments of technology is the creation of internet. After the internet can cover wide range of society, it is then used as a tool trade with general form of trade. This method of trade is called as e-commerce. E-Commerce is a new invention of trade with general form of trade. The traditional trading system where the buyer and the seller meet physically is now changed into the system of telemarketing, which is long distance trading via internet, where the trading it sell does not require the parties of the trade to meet physically. The negative impact of this technology development involves security problem in making transaction via e-commerce and in the judicial aspect it involves questions regarding legal certainty. This fact creates doubt regarding the existing law and the jurisdiction that binds the parties that conduct business. On one hand, some argue that real life law cannot be imposed to the transaction happening in the internet world, and this fact creates doubt regarding the existing law and the jurisdiction of the law that binds the parties of trade in conducting business or electronic transaction.

Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, E-Commerce

  1. S1-2015-264734-abstract.pdf  
  2. S1-2015-264734-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-264734-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-264734-title.pdf