Pengawasan dan Penanganan Narapidana Pecandu Narkotika yang Mengalami Withdrawal Symptom di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta.
MARIA MARGARETHA PUTRI INUHAN , Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMKejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan yang masih menjerat masyarakat Indonesia di mana ditemukan banyak pengguna narkotika yang mengonsumsi berbagai jenis narkotika dengan bermacam-macam cara penggunaannya baik suntik, hisap, dan lain-lain. Ada kalanya di mana seseorang yang sudah terbiasa menggunakan narkotika lalu suatu ketika penggunaannya diberhentikan atau dikurangi akan menimbulkan withdrawal symptom atau gejala putus zat yang lebih dikenal dengan istilah sakaw. Sudah cukup banyak pengguna narkotika secara illegal yang telah tertangkap dan di penjara. Ada terpidana yang sebelum menjalankan hukumannya di lembaga pemasyarakatan harus menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan hakim namun ada pula yang tidak diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi sangat diperlukan untuk menghilangkan sakaw sehingga untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan pun harus dijamin rehabilitasi medis secara mandiri karena masih dimungkinkan dialami si pecandu narkotika di dalam lapas tersebut. Oleh karena itu, dalam penulisan hukum ini dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana pengawasan dan penanganan narapidana pecandu narkotika yang mengalami withdrawal symptom di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta dan apakah rehabilitasi medis dijamin dan disediakan di dalam lapas. Penelitian dilakukan dengan cara mewawancarai secara langsung petugas lapas dan narapidana. Hasil dari penelitian ternyata masih ditemukan narapidana yang mengalami sakaw selama di lapas dan mereka mengatasi gejala tersebut secara mandiri seperti dengan olahraga. Pengawasan yang intensif perlu diberikan kepada narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan dan juga petugas lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Pengawasan ini khususnya terhadap peredaran narkoba yang ada di lembaga pemasyarakatan yang seharusnya hanya boleh ada dan disediakan untuk pelayanan kesehatan yang telah mendapat izin resmi dan didapatkan secara legal.
-
Kata Kunci : Narkotika