Laporkan Masalah

Tinjauan Mengenai Tata Cara Perizinan Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Di Kelurahan Caturtunggal

FATA HERMANTHO, Susilo Andi Darma S.H., M.Hum.

2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Progam Diploma III Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kegiatan praktik kerja lapangan sebagai kegiatan wajib oleh mahasiswa sebagai syarat kelulusan seperti yang telah diatur dalam kurikulum Praktik kerja lapangan dilaksanakan pada Kantor Pemerintah Desa Caturtunggal yang beralamat di Jalan Kaswari No.2 Demangan Baru, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, selama kurang lebih 2 (dua) bulan atau delapan minggu terhitung dari tanggal 03 Maret 2014 sampai dengan tangal 03 Mei 2014. Penulis memilih tempat tersebut dengan alasan keingintahuan tentang proses pemerintahan yang dilaksanakan di Desa Caturtunggal khususnya mengenai tata cara perizinan tanah kas desa. Hal ini dikarenakan masih adanya masyarakat yang belum mengetahui bahwa tanah kas desa yang merupakan salah satu pendapatan tetap bagi desa bisa disewakan adapun prosedur untuk menyewanya masih belum banyak diketahui oleh masyarakat yang berkepentingan tersebut. Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan selain sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk kelulusan Progam Diploma III Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada juga untuk mengetahui bagaiamana Pemerintah Desa Caturtunggal menangani permasalahan mengenai sistem perizinan sewa tanah kas desa yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat di sekitar. Manfaat dari praktik ini bagi Pemerintah Desa Caturtunggal adalah sebagai salah satu masukan dan perbaikan bagi Pemerintah Desa Caturtunggal dalam hal perizinan sewa tanah kas desa dan bagi mahasiswa adalah sebagai pembelajaran secara nyata melalui praktik langsung yang dilakukan pada suatu institusi hukum dengan pembekalan materi yang telah diberikan pada saat perkuliahan. Hasil dari Praktik Kerja Lapangan di Desa Caturtunggal adalah banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana tata cara perizinan dalam menyewa tanah kas desa selain itu dari pihak pemerintah desa Caturtunggal juga masih belum banyak memberitahukan informasi mengenai prosedur perizinan sewa tanah kas desa hal ini dapat dilihat tidak tercantumnya prosedur perizinan sewa tanah kas desa di papan informasi.

Legal Undergraduate Program of Vocational School of Universitas Gadjah Mada holds apprenticeship activity as the compulsory activity for the students as the requirement of graduation as governed in the curriculum. The apprenticeship was taken place in Caturtunggal Village Government Office located in Kaswari Street No.2 Demangan Baru, Depok Sub District, Sleman Regency for about 2 (two) months or eight weeks from March 3rd to May 3rd 2014. The writer selected the location because of his curiosity on the governmental process implemented in Caturtunggal Village, particularly concerning the licensing procedure of village treasury land. It is because some people have not known yet that the village treasury land constituting one of income source for village can be leased; and the people have not known yet the leasing procedure. The objective of apprenticeship was, in addition to be one of requirements to graduate from the Legal Undergraduate Program of Vocational School of Universitas Gadjahmada , to find out how the government of Caturtunggal Village deals with the renting licensing system of village treasury land that have not known much by the community surrounding. This apprenticeship practice was beneficial to Caturtunggal Village government as an input and improvement to in the term of village treasury land renting, and it was also beneficial to the student as the actual learning through direct practice conducted in a legal institution with the material given in the lecture. The result of apprenticeship practice in Caturtunggal Village showed that many people had not known yet the licensing procedure in leasing the village treasury land; in addition the government of Caturtunggal village had not given much information yet on the licensing procedure in leasing the village treasury land. It could be seen from the exclusion of licensing procedure for the village treasury land leasing from the information board.

Kata Kunci : Praktik Kerja Lapangan, Tanah Kas Desa, Desa Caturtunggal.

  1. D3-2015-288334-abstract.pdf  
  2. D3-2015-288334-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-288334-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-288334-title.pdf