PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEAGENAN ANTARA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (PT. JNE) DENGAN AGENNYA DALAM PENGIRIMAN BARANG (STUDI KASUS DI CV. X YOGYAKARTA)
YUNITA SHINTA DEWI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Keagenan antara PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (PT. JNE) dengan Agennya dalam Pengiriman Barang (Studi Kasus di CV. X Yogyakarta) bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang bentuk-bentuk wanprestasi serta upaya penyelesaian wanprestasi yang terjadi pada pelaksanaan perjanjian kerjasama keagenan antara PT. JNE sebagai prinsipal dengan CV. X sebagai agen dalam pengiriman barang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang dianalisis dengan metode deskriptif analisis. PT. JNE cenderung memberikan toleransi terhadap bentuk-bentuk wanprestasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata meskipun di dalam perjanjian telah ditentukan bahwa pelanggaran tersebut diancam dengan dijatuhkannya sanksi, sedangkan bagi wanprestasi yang dilakukan PT. JNE maka CV. X dianggap memberikan toleransi terhadap segala bentuk wanprestasi karena kenyataannya secara ekonomis dan psikologis kedudukan CV. X lebih rendah daripada PT. JNE.
Research on Implementation of Agency Agreement between PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (PT. JNE) and its Agent in terms of Good Shipping (A Case Study in CV. X Yogyakarta) is aimed to identify and review the forms of breach of contract and its settlement which occurs in the implementation agency agreement between PT. JNE as principal and CV. X as agent in terms of good shipping. This research is considered as empirical juridical research which primary data is collected through field research, and the secondary data is taken from library research. The data is analyzed by using descriptive analysis method. PT. JNE tend to give tolerance to the forms of breach of contract which do not cause obvious harm although in the agreement it has been stated that such infraction will be sanctioned. Meanwhile, for the breach of contract done by PT. JNE, CV. X is reputed in giving tolerance towards all the forms of breach of contract, since in the matter of fact economically and psychologically the position of CV. X is lower than PT. JNE.
Kata Kunci : agent,principal,breach of contract