Laporkan Masalah

Pengelolaan Kawasan Candi Prambanan Pasca Erupsi Gunung Kelud

WENANG ADAM SAKTIYANA, Rr. Dinarjati Eka P, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Sebagai pihak yang diberikan kekuasaan untuk melakukan pengelolaan terhadap Kawasan Candi Prambanan, PT. (PERSERO) Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko maka timbul kewajiban bagi pengelola untuk melakukan upaya terpadu pelestarian terhadap Kawasan Candi Prambanan agar kelestarian dari Candi Prambanan tetap terjaga. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya telah dicantumkan arti dari penguasaan yaitu "pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya". Dari pengertian penguasaan tersebut telah jelas dikatakan bahwa ada kewajiban untuk melakukan pelestarian terhadap cagar budaya yang dikuasai oleh pengelola baik oleh pemerintah maupun setiap orang yang diberikan hak penguasaan. Kawasan Candi Prambanan merupakan objek penting negara yang penguasaannya dibagi untuk beberapa pihak yaitu pemerintah yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedangkan dalam sektor swasta adalah PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang pariwisata. Saat terjadi letusan Gunung Kelud dapat tentu akan mengancam kelestarian Kawasan Candi Prambanan dan terdapat kewajiban bagi pengelola untuk melakukan sebuah tindakan pelestarian. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 pelestarian sendiri diartikan sebagai "upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya". Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa segala usaha harus dilakukan untuk menjaga kelestarian sebuah cagar budaya dari segala ancaman baik ancaman dari alam maupun dari manusia. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, untuk menambah wawasan keilmuan dan juga menerapkan ilmu yang telah dipelajari oleh penulis, maka penulis bermaksud untuk menyusun penulisan hukum yang mengupas pelaksanaan pengelolaan Kawasan Candi Prambanan sebagai warisan budaya dunia UNESCO yang dilakukan oleh BPCB dan PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko serta usaha pembersihan Kawasan Candi Prambanan dari abu vulkanik Gunung Kelud untuk kemudian akan diperbandingkan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

As an authorized party to perform management of Prambanan Temple District, PT (PERSERO) Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko so that it emerged a mandatory for the administrator to perform sustaining integrated efforts to Prambanan Temple District in order that the sustainability of Prambanan Temple kept maintained. In The Regulation Number 11 of 2010 on Cultural Security had been mentioned the importance of authority namely "provides authority from the owner to the government, regional government or anyone to manage cultural Security by keep paying attention on social function and mandatory to sustain them". From the authority meaning it was evidently mentioned that there was a mandatory to sustain cultural security authorized by the administrator both by the government as well as anyone who were authorized. Prambanan Temple District was a state vital object in which the authority was divided to several parties i.e. the government that was conducted by Cultural Security Sustaining Office (BPCB) that was a Technical Enforcer Unit (UPT) in the Ministry of Educational and Cultural settings while in private sector was PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko that was a State-Owned Company (BUMN) engaged in tourism sector. During the explosion of Mount Kelud it would indeed threat Prambanan Temple District sustainability and there was an administrator mandatory to perform a sustainability action. According to Regulatiosn Number 11 of 2010 the sustainability itself meant as "dynamic efforts to maintain Cultural Security existence and its values by Protecting, developing and utilizing it". From the explanation above, it could be conclude that all efforts should be performed to keep the sustainability of a cultural security from all threats both from nature as well as from humans. Based on that problem background, to add science insight and also to apply science already learned by the writer so that the writer wish to compose a legal writing that peel the implementation of Prambanan Temple management as an UNESCO cultural heritage performed by BPCB and PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan and Ratu Boko and cleansing efforts of Prambanan Temple from Mount Kelud volcanic ash then to compare with the regulations especially Regulation Number 11 of 2010 on Cultural Security.

Kata Kunci : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Kawasan Candi Prambanan, Erupsi Gunung Kelud

  1. S1-2015-282742-abstract.pdf  
  2. S1-2015-282742-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-282742-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-282742-title.pdf