Laporkan Masalah

Kajian Terhadap Legalisasi Aborsi Pada Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

EMMIRYZAN, Isharyanto, S.H., M.H.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan legalisasi aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan berdasarkan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam penulisan hukum ini, penulis mengangkat permasalahan pada 2 (dua) hal utama yaitu faktor utama yang menjadi pendorong dari dilakukannya kebijakan legalisasi aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan, dan sebagai permasalahan yang kedua adalah faktor yang menjadi hambatan bagi pihak kepolisian dalam rangka menjalankan kewenangannya terkait dengan kebijakan legalisasi aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan ini. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode penelitian dengan cara menggabungkan antara penelitian normatif dengan penelitian empiris, dimana selanjutnya penulis dalam rangka menjawab rumusan masalah menggunakan 2 (dua) jenis penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian baik itu penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan, di analisis oleh penulis dengan menggunakan metode kualitatif dan ditampilan dalam penulisan hukum ini dengan menggunakan metode deskriptif. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwasanya terdapat tiga faktor utama yang menjadi pendorong dari kebijakan legalisasi aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan yaitu, 1) Timbulnya rasa trauma, depresi serta ketakutan yang berlebihan pada korban tindak pidana perkosaan, 2) Tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tidak aman, 3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diharapkan dapat menjadi peraturan yang mampu memberikan perlindungan serta penguatan bagi hak reproduksi perempuan. Selanjutnya, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya terdapat tiga permasalahan yang menjadi faktor penghambat bagi kepolisian dalam rangka menjalankan kewenangannya terkait dengan kebijakan legalisasi aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan yaitu, 1) Tidak kooperatifnya korban tindak pidana perkosaan dalam proses penyidikan, 2) Belum terbentuknya suatu tim terpadu yang berisikan polisi, dokter dan psikolog, 3) Belum adanya upaya sosialisasi dari pihak kepolisian mengenai cara menghadapi kasus perkosaan.

This study aims to determine the law legalizing abortion policy for crime victims of rape based on Law No. 36 of 2009 on Health. In this legal research, the author raises the issue of the two (2) main thing is the main factor that drives the policy of legalization of abortion does to victims of criminal acts of rape, and as the second problem is a factor which becomes an obstacle to the police in order to run the relevant authority the legalization of abortion policy for crime victims of rape. In legal research, the writer uses research method by combining normative research with empirical research, which later writers in order to answer the problem formulation using two (2) types of research is the study of literature and field research. Furthermore, the data obtained from the results of the study consisted of field research and literature research, analyzed by the author using qualitative methods and is displayed in the writing of this law by using descriptive method. From the results of research conducted by the authors, it can be concluded that there are three main factors that pushed for the legalization of abortion policy for victims of criminal acts of rape that is, 1) The incidence of trauma, depression and excessive fear of rape on victims of crime, 2) The high rate of maternal deaths due to unsafe abortions, 3) Law No. 36 of 2009 on Health is expected to be able to provide protection regulations as well as the strengthening of women's reproductive rights. Furthermore, the problems associated with the formulation of a second, it can be. concluded that there are three issues that the limiting factor for the police in order to exercise their authority in relation to the policy legalization of abortion for rape victims of crime, namely, 1) No crime victims of rape their cooperation in the investigation process, 2) There are the establishment of an integrated team consists of police, doctors and psychologists, 3) Lack of socialization efforts from the police on how to deal with rape cases

Kata Kunci : Aborsi, Kesehatan, Perkosaan, Tindak Pidana.

  1. S1-2015-316382-tableofcontent.pdf  
  2. S1-2015-316382-title.pdf