Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Hilang dan/ Atau Beralihnya Objek Perjanjian Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen di PT "X" Tbk Cabang Magelang

DESKA AGRIANA PERMATASARI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pembiayaan konsumen merupakan kegiatan Pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Konsumen terkadang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Objek perjanjian dalam perjanjian pembiayaan konsumen diikat dengan fidusia, sehingga sesungguhnya kreditur mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi. Objek perjanjian yang hilang dan/ atau beralih dalam perjanjian pembiayaan konsumen bisa disebabkan karena ketidakhati - hatian konsumen dalam menjaga objek perjanjian atau karena adanya keadaan memaksa (force majeur/ overmacht) atau memang sengaja dialihkan kepada pihak ketiga. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang - undangan terkait untuk memecahkan masalah. Penelitian ini dilakukan dengan cara memadukan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Hasil dari penelitian hukum ini adalah perlindungan hukum preventif bagi kreditur manakala objek perjanjian tersebut hilang yaitu melalui ketentuan asuransi bagi objek perjanjian, sedangkan perlindungan hukum preventif bagi kreditur manakala objek perjanjian tersebut beralih yaitu melalui Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perlindungan hukum represif yaitu gugatan melalui pengadilan negeri belum pernah dilakukan oleh PT "X" Tbk cabang Magelang. Kata kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Fidusia, Perlindungan Hukum

A financial consumer is the financial activity for procurement good based on the needs of consumer by a credit payment. The consumer sometimes does not obey his or her duty on the financial consumer agreement. The agreement object of financial consumer agreement is tied with the fiduciary, thus the creditor gets the legal protection in case of tort. The object of the financial consumer agreement which loses or transfers can be caused by the carelessness of the consumer in keeping the object of the financial consumer agreement or because of the force majeure or was deliberately transferred to third parties. In this research, the author used a juridical - empirical approach which means a legal research by using a fact approach, and then it is examined and analyzed based on related legal and regulations as a reference to solve the problems. This research was done by mixing the secondary data which was obtained from the library research and the primary data which was obtained from the field research. The result of this legal research is the preventive legal protection of creditor when the object of agreement loses, it is through the provision of insurance for the object of agreement, meanwhile the preventive legal protection of creditor when the object is transferred is through The Ordinance Number 42 of 1999 on Fiduciary Guarantee. Repressive legal protection is a lawsuit in the state court has not been done by PT "X" Tbk branch of Magelang. Keywords: Financial Consumer Agreement, Fidusiary, Legal Protection

Kata Kunci : Financial Consumer Agreement, Fidusiary, Legal Protection

  1. S1-2015-311657-abstract.pdf  
  2. S1-2015-311657-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-311657-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-311657-title.pdf