Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Persewaan Mobil Atas Kerugian yang Diderita dalam Perjanjian Sewa Menyewa di Kabupaten Sleman
ADITYA MUSTIKA ASIH, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerlindungan hukum pelaku usaha diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bagi pelaku usaha persewaan mobil di Kabupaten Sleman membuat suatu perjanjian tertulis dalam perjanjian sewa menyewa mobil merupakan salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan hukum karena ketentuan UUPK dianggap belum cukup memberikan perlindungan bagi pelaku usaha. Namun, dalam pembuatan perjanjian tertulis pelaku usaha yang pada umumnya bukan dari kalangan mengerti hukum tidak terlalu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai perlindungan hukum yang diberikan perjanjian tertulis dalam perjanjian sewa menyewa mobil, serta kesesuaian upaya penyelesaian apabila terjadi kerugian dengan perjanjian tertulis yang telah dibuat. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Sampel dalam penelitian ini diambil dari Rental Mobil Famous dan Lancar Abadi Transport. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan non-probability sampling, yaitu setiap anggota populasi atau orang tidak memiliki kesempatan atau peluang yang sama untuk menjadi anggota sampel. Sementara itu, metode yang digunakan untuk pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu pemilihan subjek penelitian berdasarkan pertimbangan khusus yang berkaitan dengan penelitian. Dari penelitian ini, diperoleh jawaban bahwa perjanjian tertulis yang digunakan pelaku usaha persewaan mobil Rental Mobil Famous dan Lancar Abadi Transport telah sah dan mengikat sehingga dapat memberikan perlindungan. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ketentuan yang tidak dipatuhi para pihak. Selain itu, upaya penyelesaian terhadap kerugian yang diderita pelaku usaha masih tidak sesuai dengan perjanjian tertulis yang digunakan.
Legal protection of businesses is regulated in Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). For car rental businesses in Sleman Regency, make a written agreement in car lease is one of the efforts to obtain a legal protection because of UUPK is considered insufficient to provide the protection for businesses. However, in the composing of a written agreement, businesses do not pay attention to the applicable law. This research is going to examine about the legal protection that given by the written agreement in car lease agreement, and the suitability of the remedies with the written agreement in the losses suffered by businesses. Type of the research is normative-empirical. The sample is taken from Rental Mobil Famous and Lancar Abadi Transport. The sampling technique that used in this research is non-probability sampling, that is every member of the population does not have the same opportunity to become a member of the sample. Meanwhile, the method for the sampling is purposive sampling, namely the selection of the research subject is according to the special consideration related to the research. According to the research, the written agreement that used by car rental businesses is valid and binding, so it can give a legal protection. But sometimes, there are some provision that unfulfilled in the implementation of the written agreement. Furthermore, the remedies towards the losses suffered by businesses is still not suitable with the written agreement in car lease agreement.
Kata Kunci : pelaku usaha, perjanjian sewa menyewa, perjanjian tertulis