Laporkan Masalah

Dasar Penjatuhan Sanksi Tindakan Rehablitasi Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

MISBAHUL ANWAR, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kemungkinan bagi tersangka/terdakwa penyalahgunaan narkotika untuk dijatuhi sanksi rehabilitasi. Dasar dari penjatuhan sanksi rehabilitasi tersebut ada dalam Pasal 103 Ayat (1). Dalam praktiknya, penjatuhan sanksi rehabilitasi oleh hakim tersebut tidak bisa berjalan dengan lancar. Ini disebabkan adanya hambatan, yakni adanya perbedaan pemahaman antara hakim dan jaksa dalam memahami Pasal 103 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ketika hakim menjatuhkan sanksi rehabilitasi kepada terdakwa, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, yakni rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, SEMA No.4 Tahun 2010, rehabilitasi yang dijalankan selama masa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang, serta ada tidaknya lembaga rehabilitasi di kabupaten tempat terdakwa di diadili. Dari penelitian tersebut, ada beberapa saran yang bisa diberikan. Pertama, yakni perlunya kordinasi antara lembaga penegak hukum, sehingga hukum dapat ditegakkan secara maksimal. Kedua, perlunya penambahan lembaga rehabilitasi medis maupun sosial. Ini karena tidak semua kapupaten atau kota di Indonesia memiliki lembaga rehabilitasi medis maupun sosial. Sehingga ada kecenderungan bagi hakim di kabupaten/kota yang tidak memiliki lembaga rehabilitasi medis maupun sosial untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi penyalah guna narkotika.

Narcotic's Act (UU No.35 Tahun 2009) gives a chance to criminal offender in narcotic's abuse to be imposed a rehabilitation sanction. It is can be seen at Article 103 Paragraph (1). In reality, imposing rehabilitaion sanction by judge can't well applied. It is because there is an obstacle. The obstacle is a diffenrent way to understanding the act between the judge and the prosecutor. In other hand, when judge come to imposing a rehabilitaion sanction to criminal offender, there is some point to be considered. The judge must look the recomendation from integrated assesment team, SEMA No.4 tahun 2010, rehabilitation giving at investigation, prosecution, and examination at court, and also availability of medic or social rehabilitation's institution at district or city where the defendant is examined at court. There is some recomendation from this research. First, there is must be a coordination between law enforcement's institutions. Second, the goverment must build medic or social rehabilition's institution many more in many district or city. Because if there is no the rehabilitation's instituion in the district or the city, the judge tend to give penal sanction to the defendant.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Sanksi Tindakan, Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika, Rehabilitasi