KEDUDUKAN INVESTOR PEMENANG LELANG TERHADAP OBJEK BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) YANG DIPAILITKAN (Studi Kasus Pada Pangrango Plaza Bogor)
T.PARANGMONO,SE., Bapak Taufiq El Rahman, S.H.
2015 | Tesis | S2 HukumTujuan diadakannya penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis kedudukan pemenang lelang atas obyek Build Operate Transfer BOT yang di pailitkan, mengetahui status pemenang lelang dan pihak yang dipailitkan terhadap objek BOT dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh pemenang lelah dalam mendapatkan haknya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap kaedah hukum dan sistem hukum. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan diperiksa ulang kelengkapan dan kejelasannya, kemudian data tersebut diklasifikasikan dan dicatat secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan investor pemenang lelang terhadap Objek Build Operate Transfer (BOT) atau Perjanjian Bangun Serah yang dipailitkan berdasarkan kenyataan yang ada PT. Girimulya Perkasa Jaya adalah pemenang lelang dari aset perjanjian BOT antara pemerintah kota Bogor dengan PT. Bogor Internusa Plaza. Status pemenang lelang dan pihak yang dipailitkan terhadap objek BOT pada kasus ini PT. Bogor Internusa Plaza dipailitkan oleh Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor putusan 32/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. Atas alasan ketidakmampuan melunasi utang-utangnya kepada kreditur sehingga aset obyek perjanjian kerjasama BOT dilelang oleh pemerintah Kota Bogor dan dimenangkan oleh PT. Girimulya Perkasa Jaya. Kendala yang dihadapi oleh pemenang lelang dalam mendapatkan haknya ada pada pendapat yang dikeluarkan oleh kemendagri bahwa menurut Pasal 41 ayat (6) Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 perjanjian BOT hanya dilaksanakan maksimal 30 tahun.
The objective of this study was to determine and analyze the position of the winning bidder on the object BOT Build Operate Transfer in pailitkan, knowing the status of the auction winner and those who bankrupted the object BOT and to know the constraints faced by the winner tired in getting its due. This research is empirical juridical, ie study of legal norms and legal systems. The research was conducted by the research literature to obtain secondary data and field research to obtain primary data. Primary data obtained from field research rechecked completeness and clarity, then the data is classified and recorded systematically. The results showed that the position of the object investors auction winner Build Operate Transfer (BOT) or Build Agreement Serah bankrupted by the fact that there are PT. Girimulya Jaya Perkasa is the winner of the auction of the assets of the BOT agreement between the city of Bogor with PT. Bogor Internusa Plaza. Status of the winning bidder and the parties to the object BOT bankrupted in this case PT. Bogor Internusa Plaza bankrupted by the Central Jakar ta Commercial Court Judge's decision number 32 / PKPU / 2011 / PN.NIAGA.JKT.PST. Top reasons inability to repay its debts to creditors so that the object of the cooperation agreement BOT assets auctioned off by the government of the city of Bogor and won by PT. Jaya Perkasa Girimulya. Constraints faced by the winning bidder in getting right there on the opinion issued by the Ministry of Home Affairs that according to Article 41 paragraph (6) Regulation No. 17 Year 2007 BOT agreement executed only a maximum of 30 years.
Kata Kunci : Investor, Pemenang Lelang, Build Operate Transfer (BOT).