Laporkan Masalah

KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PEMENUHAN AGUNAN KREDIT USAHA RAKYAT

USEP SUKARYA, SH, Prof. Nindyo Pramono

2015 | Tesis | S2 Hukum

Salah satu kelemahan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah atau UMKM adalah akses kepada sumber pembiayaan. UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil tidak berada pada posisi tawar yang cukup untuk memperoleh kredit dari bank, antara lain dikarenakan tidak memiliki agunan yang memadai baik dari sisi nilai maupun legalitas kepemilikan atas agunan tersebut. Pemerintah melalui perusahaan penjamin, Askrindo dan Jamkrindo, mengeluarkan program penjaminan Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Penjaminan tersebut tidak menjamin seluruh utang debitur melainkan hanya 80% untuk sektor pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan dan industri kecil serta 70% untuk sektor lainnya. Sementara sisanya, merupakan risiko bank yang akan dibebankan kepada debitur dalam bentuk kewajiban menyediakan agunan. Oleh karenanya, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji apakah pemenuhan agunan oleh debitur telah sejalan dengan pembagian risiko bank dan perusahaan penjamin mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga untuk mengkaji apakah pengaturan pelaksanaan KUR telah memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian seperti ini penyajiannya berpangkal pada asas-asas dan teori-teori, doktrin serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis deskripitif, yang menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai objek penelitian, sehingga dapat memberikan gambaran terkait kepastian hukum pemenuhan agunan oleh debitur. Kesimpulan penelitian menunjukan bahwa pemenuhan agunan oleh debitur telah sejalan dengan pembagian risiko bank dan perusahaan penjamin dengan mengacu pada ketentuan KUR. Sisa risiko kegagalan kredit yang tidak di-cover oleh program penjaminan KUR, dibebankan kepada debitur dengan meminta menyediakan agunan. Pengalihan risiko tersebut merupakan bagian dari praktek pemberian kredit yang sehat, yang dituangkan dalam Standard Operasional Prosedure di masing-masing bank. Selain itu, pengaturan program penjaminan KUR telah memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait yaitu bank, perusahaan penjamin dan debitur. Di dalam program penjaminan KUR, terdapat bagian-bagian tertentu yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing bank, misalnya kewajiban debitur menyediakan agunan sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini tentu berlandaskan pada sikap kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit.

One of the weaknesses in the empowerment of micro, small, medium enterprises or MSME is the access to financing sources. MSMEs, especially small and micro businesses do not have adequate bargaining power to obtain bank financing, among others, due to not having sufficient collateral both in terms of value and legal ownership of the collateral. Therefore, the government through the guarantee company - Askrindo and Jamkrindo - issue a credit guarantee program of Community Business Credit or KUR. The company does not guarantee that all of the debtor's debt but only 80% for agriculture, marine, fisheries, forestry and small industries sector and 70% for others. While the rest that do not include the guarantee program bear bank risk that will be charged to the debtor in the form of an obligation to provide collateral. Thus, this study was intended to examine whether the fulfillment of the collateral by the debtor has been in line with the bank risk-sharing and guarantee company refer to the regulations. In addition, this studi also examine whether KUR arrangements has provided legal certainty for the parties. The study was conducted by using a normative juridical research method. The research uses the principles and theories, doctrines and regulations. The result were analyzed by using descriptive analysis, which describes thoroughly and systematically about the object of research, so it provides an overview of legal certainty related to the compliance of collateral The conclusion shows that the fulfillment of the collateral by the debtor has been in line with bank risk-sharing and the guarantee company refer to the provisions of KUR. The rest of the credit default risk that is not covered by KUR guarantee program, charged to borrowers by requiring collateral. The risk transfer is part of a sound lending practices, as outlined in the bank’s Standard Operating Procedure. Besides, the arrangements of guarantee program have met legal certainty to the parties concerned, such as banks, guarantee companies and the debtor. In the guarantee program, there are certain parts of arrangements that submitted to each of the banks, for example, the debtor's obligations to provide collateral as mentioned above. This is certainly based on the prudence of banks in lending.

Kata Kunci :


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.