KETERLIBATAN PERUSAHAAN INDONESIA DALAM AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA
AKHMAD FIKRI YAHMANI, SH, Dr. Sulistiowati, SH, M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumThis Research, which aims to know about the implementation of ACFTA on Indonesian Companies and the effort of the companies to maintain its participation within ACFTA. This research started by analyzing literature study with grammatical interpretation or systematical interprestation which defines a language and then related with aplicabel regulations. The results showed that, ACFTA is applicable for Indonesian companies since the agreementwas ratified by the Indonesian Government Certified through President Decree No 48 of 2004, 2) In order to maintain their involvement in the agreement, Indonesia Companies may carry out these following activities: a) They may urge the House of Representatives to continue its role to oversee the implementation of the ACFTA. In addition, they may also ask the House of Representatives to push the government to renegotiate the agreement when it result negative impacts for Indonesian economy;b) Import activities, Indonesian companies may submit appeal to the Director General of Customs and Excise and the Tax Court when they unable to enjoy the preferential tariff in accordance with ACFTA scheme; c) Export activities, When the companies unable to enjoy preferential tariff as well as receive rejection for other member states, they may conduct two efforts. First, they can urge the Indonesian government to persuasively approach other member countries ACFTA or bring the issue to the Disputes Settlement Mechanism (DSM) of ACFTA. Second, they may ask for assistance to their business partners located in other member states to take legal actions in accordance with respective national law of the member state. The assistance may be provided if they previously agreed specific clause on their contract about their capabilities take necessary legal actions against the particular member state.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberlakuan perjanjian ACFTA bagi perusahaan Indonesia dan mengetahui keterlibatan perusahaan Indonesia dalam perjanjian ACFTA dari sisi kedudukan hukum serta kemungkinan upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan Indonesia dalam mempertahankan keterlibatannya dalam perjanjian ACFTA. Penelitian ini dimulai dengan pengumpulan bahan hukum mlalui penelaahan atau studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara interpretasi gramatikal maupun interpretasi sistematis yaitu menafsirkan dengan menguraikan menurut bahasa dan kemudian menghubungkan dengan undang-undang lain yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Keberlakuan perjanjian ACFTA kepada perusahaan Indonesia dimulai ketika perjanjian ACFTA telah disahkan dengan ratifikasi di dalam hukum nasional oleh pemerintah Indonesia¸ yaitu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, 2) Perusahaan Indonesia mempertahankan keterlibatannya dalam perjanjian ACFTA, setidaknya dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a) Menyampaikan desakan kepada DPR agar senantiasa mengawasi jalannya pelaksanaan perjanjian ACFTA serta merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia agar melakukan usaha renegoisasi perjanjian ACFTA apabila dampak perjanjian ACFTA dirasa merugikan perekonomian negara Indonesia. b) Dalam kegiatan impor, perusahaan Indonesia dapat menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah Indonesia, yaitu mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. c) Dalam kegiatan ekspor, pertama, dapat mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan persuasif kepada negara anggota perjanjian ACFTA atau membawa permasalahannya ke Disputes Settlement Mechanism (DSM) ACFTA. Kedua, meminta bantuan kepada perusahaan mitra bisnis di negara anggota perjanjian ACFTA tujuan ekspor untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme hukum nasional negara anggota perjanjian ACFTA tujuan ekspor.
Kata Kunci : Involvement, Indonesian companies, ACFTA