ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN
RENDY SAPUTRA, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH, M. Hum
2015 | Tesis | S2 HukumPenulisan Tesis ini bertujuan untuk mengetahui tolok ukur maupun indikator dalam menilai sebuah perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Metode penelitian yan diterapkan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menganalisis data yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan pengadilan. Selain itu metode penelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan yang bersifat kualitatif yang tidak terlalu mementingkan kuantitas datanya tetapi lebih mementingkan kedalamannya lalu kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pertama penyalahgunaan keadaan dalam sebuah perjanjian dapat diidentifikasi dengan memperhatikan tiga aspek tolok ukur yakni: Aspek posisi para pihak pada fase pra kontraktual; yakni posisi para pihak yang tidak seimbang secara ekonomis, hubungan ketergantungan relatif seperti gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, keunggulan secara psikologis seperti beragam hubungan yang sifatnya subordinat, Aspek formula si perjanjian; yakni adanya kewajiban timbal balik yang timpang seperti pembebasan majikan/atasan dari kewajiban menanggung resiko, serta klausul dalam perjanjian yang tidak masuk akal atau tidak patut atau bertentangan dengan perikemanusiaan yang menyebabkan ketidakseimbangan prestasi secara mencolok (onderelijke contract voorwaarden ataupun fairconctractterms). Aspek moralitas; yakni bukan saja nilai-nilai yang bermakna pada moralitas aturan tapi juga nilainilai maupun prinsip-prinsip yang ada dan berkembang ditengah-tengah masyarakat yang bernuansa itikad baik (good faith and fair dealing), kewajaran (reasonableness), serta keadilan (fairness). Kedua: Dalam pertimbangan beberapa putusan hakim yang memutus penyalahgunaan keadaan, pengadilan di Indonesia belum memiliki pemahaman yang sama serta utuh mengenai ajaran penyalahgunaan keadaan ini sehingga pada penerapannya seringkali tidak konsisten dan tidak jelas standar/tolok ukur serta parameter yang digunakan dalam melihat kasus yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan.
This study aims to determine benchmarks and indicators in assessing an agreement that contain undue influence elements, to determine and analyze the reasoning used by the judge in deciding an aggrement that contain undue influence elements (misbruik van omstandigheden) as well. The research method that was applied in this study was a normative research method used in this research by analyzing data refers to the contained norms on legislation and court decision, moreover this legal method research was conducted with qualitative approach that was not too concerned with quatity of data but was more with depth concerned. Based on the research could be concluded that, First undue influence conditions in the agreement can be indentified by considering three indicator aspects are : aspect of the parties position in pre-contractual phase, which was the position of the parties economically unbalanced, their relative dependence relations such as mental disorders, inexperinced, reckless, being psychological advantage as diverse relationship that are suboridnate; aspect of agreement formulation which was the existence of the lame mutual obligations such as take off responbility to bear the risk, as well as the existence of a unreasonable agreement clause or inappropriate or contrary to humanity causing extremely imbalance in performance (onderelijke contract voorwaarden) ; aspect of morality, which was not only morality rule value, but also existing value or princples good faith, reasonableness, fairness, emerging in society. Second, in cosideration of several jug de’s decision w ho adjudica te undue influe nce conditio ns, in donesian court did not have the same understanding and integrated regarding undue influence doctrine, so that the applications were often incositent and unclear standards/benchmarks a s well as parameters used in beholding that the case contained undue influence elements.
Kata Kunci : penyalahgunaan keadaan, pembatalan, perjanjian