PERSYARATAN DAN PROSEDUR DALAM PENGAJUAN KREDIT: Keabsahan Kontrak dalam Pengajuan Letter of Credit pada PT. Bank Century Tbk
MUKHAMAD MISBAKHUN, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2014 | Tesis | S2 HukumRelasi nasabah dan perbankan cenderung menempatkan nasabah pada posisi yang lemah. Penelitian ini meneliti aspek normatif dari sebuah permohonan fasilitas letter of credit pada PT. Bank Century Tbk., dimana terdapat syarat dan prosedur yang ditetapkan bank sebagai kreditur. Pemenuhan atas syarat dan prosedur tersebut mengikat bank dan nasabah, serta sebagai perlindungan hukum atas keberlakuan kontrak. Namun dalam prakteknya, hubungan hukum yang terjadi antara bank dan nasabah dapat dipersoalkan pihak ketiga dan mempidanakan hubungan keperdataan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) menganalisis aspek kelengkapan perjanjian kredit dalam pengertian kapan dianggap lengkap, dianggap kurang dan kapan dianggap memenuhi persyaratan perjanjian; (2) menganalisis faktor yang dapat menjadikan sebuah perikatan perdata kemudian dapat dijadikan kasus pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian atas azasazas perbandingan hukum, faktor-faktor atau unsur-unsur yang terkait dengan tema penelitian. Data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum, namun dalam beberapa aspek peneliti terlibat langsung sebagai subyek hukum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Aspek kelengkapan perjanjian kredit dianggap lengkap apabila telah memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia. Tidak dipenuhinya sedikitnya satu dari persyaratan di atas, maka kelengkapan perjanjian kredit dianggap tidak lengkap, yang menjadi tanggung jawab bank untuk memeriksa. Apabila pihak bank mengetahui ketidaklengkapan syarat dan tetap memproses permohonan kredit itu, maka resiko (termasuk resiko hukum) ada pada pihak bank; (2) Faktor yang dapat menjadikan perikatan perdata menjadi kasus pidana pada dasarnya tidak ada. Asas pacta sunt servanda sebagai salah satu asas dalam hukum perdata berkenaan dengan kontrak merupakan asas kepastian hukum yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas ini melindungi para pihak dalam suatu kontrak dengan menyatakan bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Relationship between customer and banking tend to put customer in lower position. This research analyze normative aspect of letter of credit application to PT. Bank Century Tbk., as prerequisited by the bank as a creditor. The fulfillment of requirement and procedure binds customer and bank in contractual basis, and also as guarantee for validity of contract. In fact, relation between bank and customer can be considered as breaking the law by the third party. This research shall study: (1) analyzing contract of credit in term of when it is considered to be complete, need to be completed and when it is considered to fullfill requirement and procedure; (2) analyzing factor that can turn contractual agreement to be criminal conduct. This research is a normative empirical study that focus on banking law. Data collected in this study were primary and secondary data. The primary data were collected by conducting interviews and on site research, while the secondary data were collected by doing library studies. Researcher is also subject of this case. The research has come up with conclusion that: (1) requirement and procedure are considered complete if well-suited with requirement from monetary authority. If any of the requirement is not fulfilled, then the application is considered incomplete, in which bank has an obligation to review. If in any case, bank aware of incompleteness of requirement but still continuing the application, bank shall bear any risk; (2) there is no single factor that enable contractual agreement turn to be criminal conduct. Pacta sunt servanda principle guarantee any party in a contract will be protected from any intervention or lawsuit from third party or judge.
Kata Kunci : letter of credit, jaminan kredit, perlindungan hukum atas keberlakuan kontrak