PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KOMISARIS PERSEROAN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
SISWADHI ISLAM, Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai Peran dan Tanggung jawab Komisaris Perseroan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia, serta akibat hukum yang timbul apabila Komisaris Perseroan tidak mengimlementasikan Good Corporate Governance dalam mengelola perseroan. Hal ini didasarkan pada arti penting peranKomisaris dalam implementasi Good Corporate Governanceuntuk meningkatkan produktifitas dan nilai tambah bagi perseroan. Peneletian ini merupakan penelitian hukum normatif, dimana penulis melakukan penelitian dengan mengutamakan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data mengenai obyek penelitian yang akan diteliti. Secara umum peran dewan komisaris sebagai pengawas kinerja direksi dapat berupa: monitoring kinerja keuanagn secara rutin, baik cash flow maupun laba rugi secara bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan; melakukan pengawasan pada kinerja personila, apakah tugas dan tanggung jawab mereka dijalankan secara baik sesuai dengan SOP; mengawasi cost dan benefit setiap struktur organisasi dan melakukan penilaian terhadap hal tersebut. Sedangkan pelaksanaan fungsi penasihat itu sendiri, secara umum, dapat berupa:memberikan arahan terhadap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada setiap tahunnya. Komisaris dapat memberikan masukan dalam aspek bisnis kepada Direksi dalam rangka penyusunan RKAP; Dewan Komisaris dapat pula memberikan masukan mengenai perbaikan kinerja perseroan pada saat rapatDireksi yang diadakan secara berkala.
This research aimed to further discover on Roles and Responsibilities of Company Commissioner in implementing Good Corporate Governance according to regulations available in Republic of Indonesia jurisdictions, and law impact arising if those Good Corporate Governance aren‟t implemented by Company Commissioner in managing company. This is according to important meaning of Commissioner in implementing Good Corporate Governance to increase productivity and added value for company. This is a normative law research in which researcher conduct research by prioritizing research method of study literature to obtain data in research object will be studied. Generally, board of commissioner role as board performance supervisor can be: monitoring periodically financial performance, either cash flow or income statement monthly, three monthly, each semester or yearly; conducting supervision toward personnel performance whether their task and responsibilities had been well performed according to SOP; supervising cost and benefit of each organization structure and conducting appraisal toward those things. Meanwhile the implementation of advisor function itself generally can be in form of giving direction toward compilation of Company Budget and Work Plan (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan – RKAP) in each year. Commissioner can give suggestion in business aspect toward Management in compiling RKAP. Board of Commissioner can also give suggestion on company performance improvement given at periodically held Management meeting.
Kata Kunci : Komisaris, Peran dan Tanggung Jawab, Good Corporate Governance