PENERAPAN PASAL-PASAL DIDALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960
LAURA, SH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2014 | Tesis | S2 HukumBagi bangsa Indonesia tanah merupakan sesuatu yang bersifat asasi dan merupakan unsur yang sangat rentan dan urusan leluhur turun temurun, menyangkut harga diri atau marwah satu keluarga dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Hubungan antara orang dengan tanah ialah hubungan yang bersifat pribadi, dalam hukum tanah, hak bangsa merupakan hak spiritual dan historikah yang dimiliki oleh setiap bangsa Indonesia, dalam hubungan dengan tanah dan tumpah darah sebagai gambaran jiwa yang patriotik dan merupakah perekat Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak dapat dipungkiri bahwa semua aktivitas kehidupan dilakukan diatas tanah, segala sesuatu berada dan berhubungan dengan tanah, dengan mana Negara berperan serta berwenang mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah dan pengadaan tanah untuk memenuhi terlaksananya setiap kegiatan manusia.umumnya salah satu cara untuk mendapatkan hal tersebut adalah dengan adalah dengan cara jual beli. Dalam kenyataannya jual beli ada yang dilakukan secara lisan dan ada yang dilakukan secara tertulis. Jual beli yang dilakukan secara lisan pada umumnya dilakukan karena para pihak menganggap jual beli telah selesai atau tuntas dengan diserahkannya barang dan diterimanya pembayaran oleh para pihak. Jual beli yang dilakukan secara tertulis dilakukan oleh para pihak pada umumnya dilakukan sebagai bukti dan merupakan langkah antisipasi apabila di kemudian hari muncul sengketa yang berhubungan dengan jual beli yang dilakukan tersebut, selain itu dalam beberapa hal jual beli diwajibkan secara tertulis dan dilakukan dihadapan pejabat yang ditunjuk untuk hal tersebut, contohnya dalam hal jual beli tanah dan bangunan yang harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk notarial di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Permasalahan dari penelitian ini bagaimana penerapan pasal-pasal Kitab Undang- undang Hukum Perdata pada perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan dan Apakah kendala yang dihadapi didalam menerapkan pasal-pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada pada perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan dan bagaimana cara memandang kedudukan hukum pertanahan dan hukum bangunan, baik secara teoritis maupun praktik ditinjau dari sudut pandang hukum agraria, terutama menyangkut jual beli tersebut. Tujuan dari penelitian ini mengetahui penerapan pasal-pasal Kitab Undangundang Hukum Perdata pada perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan dan mengetahui apakah ada kendala yang dihadapi Dalam menerapkan pasal-pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada pada perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan. Hasil penelitan dan pembahasan dari penelitian ini penerapan berbagai ketentuan didalam membuat perjanjian. Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Perdata di dalam suatu perjanjian meliputi Pasal 1320, Pasal1459, Pasal 1491-1513 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Land is fundamental and very vulnerable element as well as ancestral hereditary affairs for Indonesian people that related to self-esteem or dignity of the family in society, nation and state. The relationship between human and the land is a personal relationship, in the law of land, the right of nation is spiritual and historical rights possessed by every nation of Indonesia, in association with soil and blood spilled as a picture of a patriotic spirit and is the adhesive sovereignty of the Republic of Indonesia (Homeland). It is inevitable that all life activities carried out on the land, everything is on and associated with the land, in which the State participated, authorized to regulate and organize designation, the use, supply and maintenance of land and provision of land to meet the implementation of each man activity. Generally one way to get this is by sale and purchase. In fact, sale and purchase was done either verbally or in writing. Verbally buying and sale and purchase is done generally because the parties consider purchase has been completed or finished by handing over the goods and receipt of payment by the parties. Sale and purchase in writing is performed by the parties usually as a precaution proof and if in the future a dispute arises relating to the sale and purchase, in addition to this some sale and purchase is required to be done in writing and before the officer appointed for this matter, for example in the case of the sale and purchase of land and buildings that must be in writing in the form of notarial deed in the presence of local Land Deed Official (PPAT). The problem of this study is how the application of the Code of Civil Law in the engagement agreement of sale and purchase of land and buildings and what obstacles faced in implementing provisions in the Code of Civil Law at the engagement agreement of sale and purchase of land and buildings and how to look at the legal position of the land and building law, both in theory and practice from the perspective of agrarian law, particularly regarding the sale and purchase. The purpose of this study is to determine the application of the Code of Civil Law articles in the engagement agreement of sale and purchase of land and buildings and find out if there are any obstacles encountered in applying the provisions of Code of Civil Law articles in the engagement agreement of sale and purchase of land and buildings. Research results and discussion of this study will implement the various provisions contained in the making of agreement. Application of the Code of Civil Law in an agreement will cover Article 1320, Article 1459, and Article 1491-1513 of Code of Civil Law
Kata Kunci : Hukum Perdata, Hukum Agraria dan Perjanjian Jual Beli