ANALISIS HUKUM ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KAITAN DENGAN PELAKSANAAN WEWENANGNYA PADA HUKUM KEUANGAN DI INDONESIA
JOE KIAO ENG, DRA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2014 | Tesis | S2 HukumOtoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas industri jasa keuangan yang menjadi sumber wadah bagi seluruh aktivitas keuangan di Indonesia yang mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabill serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam beraktivitas yang berhubungan nafas keuangan, seperti perbankan, peasuransian, pasal modal, dana pensiun dan lembaga keuangan yang lainnya. Di dalam menjalankan amanahnya Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, dimana penggerak kegiatan tersebut di laksanakan oleh struktur organisasi yang terdiri atas Dewan Komisioner OJK dan Pelaksana Kegiatan Operasional. Anggaran pembiayaannya berada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pungutan biaya yang berasal dari para penggiat Keuangan di Indonesia. Wewenang OJK adalah pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, pemeriksaan bank. Dengan menjalankan wewenang tersebut dimaksudkan supaya tujuan dari OJK dapat terlakana, terutama melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam menjalankan wewenangnya ada kendala-kendala yang sekarang dilalui, seperti ketiadaan tempat bekerja dengan meminjam tempat pada Bank Indonesia dan pada Kementerian Keuangan,banyaknya pegawai-pegawai yang masih berupa pinjaman pada ke dua lembaga tersebut, belum tersosialisasinya secara optimal keberadaan OJK ini, perlunya perjuangan mengedukasi konsumen dan masyarakat menjadi melek finansial sehingga tidak mudah tertipu oleh niat jahat para penggiat finansial. Perencana Keuangan merupakan profesi yang berada di bawah OJK, dapat menjadi co-partner apalagi mayoritas masyarakat Indonesia masih belum memahami lembaga baru ini yang sebenarnya mempunyai dampak langsung dari kehidupan mereka. Perencana Keuangan bisa menjadi instrumen OJK dalam mengedukasi masyarakat Indonesia menjadi sadar finansial, cerdas finansial, dan pelaku finansial menuju pada kemakmuran dirinya secara khusus dan masyarakat Indonesia pada akhirnya.
Financial Service Authority is the Institute of Financial Service Industry which is the Central Institute of all the financial activities in Indonesia. This Institute is to perform all activities with regulation, fairness, transparant, and accountable. To perform a good financial system in continuity by protecting the interests of consumers and society in their financial world such as, banking, insurance, stock market, pension fund and other financial institutes. In running of Financial Service Authority, they own the responsibility of doing the functions, duties and powers and the Structure of the Organization which consists of a Board of Commissioners and a Board of Operators. The Cost of its budget lies on the State budgetting and regular fees from the members of the indonesian Financial Services. The powers of Financial Service Authority is to regulate, supervise, practicing the prudency-principles, inspection and investigation. By practicing these powers, the interests of consumers and society will be protected. Of course, in practicing their powers there are some obstacles that they are facing like the inavailabity of the place to labour, which is until now, they are still using the facilities of Indonesian state bank and the Ministry of Finance. However, under the Financial Service Authority Regulation, they are supposed to have their own at the end of 2015. A lack of socialization of their existence is the other obstacle too. It is necessary to play the role of educating the consumers and society of the financial knowledge, in order not to be manipulated by irresponsible financial actors. Financial Planners are the Proffesionals under the authority of OJK, that are able to be co-partners to be an instrument in order to make a role as educators for Indonesian Society to have financial awareness, smart financial practices. By owning those abilities, it is finally hoped that they are able to achieve prosperity.
Kata Kunci :